Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-01 14:33:45
Pertanahan
CARA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

 dalam penyelesaian sengketa pertanahan selain melalui peradilan kita juga bisa menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut melalui cara non litigasi (diluar peradilan). Apakah yang menyebabkan hal itu terjadi?.

Jawaban: Jalur nonperadilan dapat ditempuh dengan cara musyawarah, konsiliasi, arbitrase, mediasi. Cara ini ditempuh atau dapat dilakukan apabila para pihak dalam sengketa belum puas terhadap hasil yang di dapat dalam proses litigasi. Sehingga mereka memilih untuk menyelesaikan sengketa pertanahan mereka melalui cara non litigasi yang dimana jalur ini dinilai lebih efektif dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai penengah atau mereka juga membuat perjanjian tertulis. Sehingga sengketa yang di permasalahan dapat di selesaikan secara damai.

 

Dijawab tanggal 2023-08-03 09:30:55+07

Jawaban: Jalur nonperadilan dapat ditempuh dengan cara musyawarah, konsiliasi, arbitrase, mediasi. Cara ini ditempuh atau dapat dilakukan apabila para pihak dalam sengketa belum puas terhadap hasil yang di dapat dalam proses litigasi. Sehingga mereka memilih untuk menyelesaikan sengketa pertanahan mereka melalui cara non litigasi yang dimana jalur ini dinilai lebih efektif dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai penengah atau mereka juga membuat perjanjian tertulis. Sehingga sengketa yang di permasalahan dapat di selesaikan secara damai.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN BARAT
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.82 Pontianak Kode Pos 78113
Kontak : 85245221858

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.