dalam penyelesaian sengketa pertanahan selain melalui peradilan kita juga bisa menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut melalui cara non litigasi (diluar peradilan). Apakah yang menyebabkan hal itu terjadi?.
Jawaban: Jalur nonperadilan dapat ditempuh dengan cara musyawarah, konsiliasi, arbitrase, mediasi. Cara ini ditempuh atau dapat dilakukan apabila para pihak dalam sengketa belum puas terhadap hasil yang di dapat dalam proses litigasi. Sehingga mereka memilih untuk menyelesaikan sengketa pertanahan mereka melalui cara non litigasi yang dimana jalur ini dinilai lebih efektif dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai penengah atau mereka juga membuat perjanjian tertulis. Sehingga sengketa yang di permasalahan dapat di selesaikan secara damai.
Jawaban: Jalur nonperadilan dapat ditempuh dengan cara musyawarah, konsiliasi, arbitrase, mediasi. Cara ini ditempuh atau dapat dilakukan apabila para pihak dalam sengketa belum puas terhadap hasil yang di dapat dalam proses litigasi. Sehingga mereka memilih untuk menyelesaikan sengketa pertanahan mereka melalui cara non litigasi yang dimana jalur ini dinilai lebih efektif dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai penengah atau mereka juga membuat perjanjian tertulis. Sehingga sengketa yang di permasalahan dapat di selesaikan secara damai.