Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-20 07:09:56
Pernikahan dan Perceraian
TENTANG ISTRI YANG KDRT TERHADAP SUAMINYA

Seorang suami yang dipukul oleh istri, apakah termasuk dalam tindak pidana KRDT?

Dijawab tanggal 2023-08-23 07:23:44+07
  1. Berdasarkan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yg termasuk lingkup Rumah Tangga yaitu:
  2. Suami, isteri dan anak,
  3. Orang yangg punya hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud dengan huruf a karena hubungan darah perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam Rumah Tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Sehingga seorang istri yang melakukan pemukulan terhadap suaminya dapat dipidana sebagaimana ketentuan Pasal 44 Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.