Dijawab tanggal 2023-08-23 07:23:44+07
- Berdasarkan Pasal 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yg termasuk lingkup Rumah Tangga yaitu:
- Suami, isteri dan anak,
- Orang yangg punya hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud dengan huruf a karena hubungan darah perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam Rumah Tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Sehingga seorang istri yang melakukan pemukulan terhadap suaminya dapat dipidana sebagaimana ketentuan Pasal 44 Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880