Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-23 10:11:38
Hukum Waris
WARIS BEDA AGAMA?

Bagaimana mengenai pembagian warisan dengan yang berbeda agama?

Dijawab tanggal 2023-02-23 17:24:51+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata) tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama. Berdasarkan hukum waris perdata apabila timbul sengketa waris dapat diselesaikan di lingkungan Pengadilan Negeri. Hal tersebut beda dengan pengaturan perwarisan dalam hukum Islam. Jika dilihat dari hadist maka ada larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama. Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi: “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim.”

Dalam KHI, hingga saat ini juga tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Di dalam Pasal 173 KHI hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris.

Meskipun dalam KHI tidak diatur secara rinci mengenai larangan beda agama dalam hal pewarisan, tetapi jika dilihat dalam pembahasan di atas antara pewaris dan ahli waris harus beragama yang sama, yaitu Islam. Namun, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi untuk mengatur mengenai ahli waris nonmuslim yaitu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010, yang menegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Sehingga dalam hukum Islam, ahli waris nonmuslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.

Hukum Waris yang Berlaku Jika Pewaris dan Ahli Waris Beda Agama merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974, apabila terjadi sengketa waris, maka hukum waris yang digunakan adalah hukum pewaris.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.