Di dalam kasus ini, hak asuh anak jatuh kepada ayah, padahal anak dibawah umur yang dimana biasanya hak asuh anak dibawah umur jatuh kepada ibu, dan ibu dari anak tersebut cakap hukum. Mengapa pengadilan mengambil putusan hak asuh anak jatuh kepada ayah padahal ibu dari anak tersebut cakap hukum, dan tidak dibawah pengampuan ? Apa yang menjadi faktor lain pertimbangan pengadilan untuk memutus perkara ini ?
Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam pertanyaan saudara tidak dijelaskan tentang duduk perkara yang melatarbelakangi pengadilan menjatuhkan putusan hak asuh jatuh ke tangan ayah. Oleh karena itu kami berusaha untuk menjawabnya dengan penjelasan sebagai berikut: