Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-10 09:55:46
Pernikahan dan Perceraian
APA YANG MENJADI DASAR DARI PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP HAK ASUH ANAK ?

Di dalam kasus ini, hak asuh anak jatuh kepada ayah, padahal anak dibawah umur yang dimana biasanya hak asuh anak dibawah umur jatuh kepada ibu, dan ibu dari anak tersebut cakap hukum. Mengapa pengadilan mengambil putusan hak asuh anak jatuh kepada ayah padahal ibu dari anak tersebut cakap hukum, dan tidak dibawah pengampuan ? Apa yang menjadi faktor lain pertimbangan pengadilan untuk memutus perkara ini ?

Dijawab tanggal 2023-03-16 14:00:46+07

Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam pertanyaan saudara tidak dijelaskan tentang duduk perkara yang melatarbelakangi pengadilan menjatuhkan putusan hak asuh jatuh ke tangan ayah. Oleh karena itu kami berusaha untuk menjawabnya dengan penjelasan sebagai berikut:

 

  • Bahwa menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri yang sudah bercerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya demi kebaikan anak itu sendiri. Perceraian juga tidak menggugurkan kewajiban Bapak untuk bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. 
  • Bagi umat muslim berlaku ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
  • Bahwa bagi umat non muslim berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.
  • Dalam hal terjadi perceraian maka akibatnya untuk hak asuh anak bagi umat muslim pemeliharaan anak yang usianya di bawah 12 tahun diserahkan kepada ibunya, bila usianya sudah 12 tahun atau lebih maka diserahkan kepada anaknya untuk memilih ayahnya atau ibunya, hal tersebbut berdasarkan Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam).
  • Bahwa apabila perceraian terjadi di keluarga umat non muslim sama halnya dengan umat muslim pemeliharaan anak yang usianya di bawah 12 tahun diserahkan kepada ibunya, bila usianya sudah 12 tahun atau lebih maka diserahkan kepada anaknya untuk memilih ayahnya atau ibunya, sesuai dengan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Bahwa apabila istri/ibu tidak dapat melaksanakan kewajiban menurut Pasal 105 KHI atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maka pihak ayah/suami dapat mengajukan gugatan hak asuh melalui pengadilan. Pihak ibu/istri tidak dapat melaksanakan kewajibannya bisa karena; meninggal dunia, selingkuh, berperilaku buruk, menjalani hukuman penjara atau tidak bisa menjamin Kesehatan jasmani dan rohani si anak.
  • Dengan demikian hak asuh anak pada pokoknya akibat perceraian ada di tangan ibu, namun bisa beralih ke ayah atau jatuh ke ayah bila anak berusia 12 tahun atau lebih dan menentukan ayah sebagai pengasuhnya, atau kondisi ibu sebagaimana tersebut dalam poin di atas sehingga tidak dapat melaksanakan kwajibannya sebagai ibu dan ditetapkan oleh putusan pengadilan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KARAWANG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R Soeprapto no 4 Karawang Barat, Kab. Karawang.
Kontak : 81296472048

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.