Bahwa dalam hal ini JPN memberikan penjelasan kepada Sdr. LEONARDUS UWA Agar diselesaikan secara kekeluargaan/musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat atau sanak keluarga yang mengetahui tentang hibah tersebut. Ajukan gugatan perdata apabila menemi jalan buntu di Pengadilan Negeri Nanga Bulik