Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-13 14:42:10
Hukum Waris
TENTANG PENINGGALAN HARTA ORANG TUA BERUPA KEBUN SAWIT SELUAS 10 HEKTAR
  1. Bahwa Sdr. LEONARDUS UWA memiliki harta peninggalan orang tuanya berupa kebun sawit seluas 10 hektar yang dikuasai oleh kakaknya, sedangkan Sdr. Leonardus Uwa sebagai anak bungsu tidak mendapatkan apa-apa padahal Sdr. LEONARDUS UWA adalah anak bungsu tidak mendapat apa-apa, padahal terdapat surat hibah dari orang tua Sdr. LEONARDUS UWA yang menghibahkan kebun tersebut kepada anak-anaknya dan hasilnya di bagi secara merata?
Dijawab tanggal 2023-05-16 14:35:27+07

Bahwa dalam hal ini JPN memberikan penjelasan kepada Sdr. LEONARDUS UWA Agar diselesaikan secara kekeluargaan/musyawarah terlebih   dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat atau sanak keluarga yang mengetahui tentang hibah tersebut. Ajukan gugatan perdata apabila menemi jalan buntu di Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMANDAU
Alamat : Jln. Adyaksa no 06, Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 74161
Kontak : 815-4532-3713

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.