Hak waris antara anak tiri dan anak kandung apakah ada perbeda dalam pembagiannya dan jika pewaris hanya ada satu orang tetapi meninggal bagaimana pembagiannya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terdapat perbedaan hak waris dari anak tiri dan anak kandung yaitu pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (lihat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
Adapun tentang anak tiri bukanlah ahli waris (lihat Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam). Artinya, ia tidak dapat saling mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya.
Namun demikian, kepada anak tiri mubah (boleh, ed.) hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris. (lihat Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.