assalamualaikum, saya mau bertanya mengenai dasar hukum perjanjian pranikah dan apakah perjanjian pranikah bisa di buat setelah menikah?terima kasih banyak
Halo!
Selamat Siang, terima kasih sudah bertanya melalui Halo JPN.
Perjanjian pranikah adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang sama sama disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan berlangsung, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah kelak.
perjanjian pranikah sendiri telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
perjanjian pranikah pun boleh dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Hal ini diatur dalam putusan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah Pasal 29 UU 1/1974. Yaitu bahwa perjanjian pranikah dapat dibuat "pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.
sekian, Terima Kasih.