assalamualaikum bapak dan ibu tim konsultasi online kejaksaan negeri aceh timur.
saya sudah jujur melaporkan wajib pajak dan seluruh penghasilan, hanya saja terdapat beberapa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, apakah harta saya yang belum dilaporkan tersebut dapat mengikuti Amnesti Pajak?
waalaikusalam bapak, syaa akan mencoba jawab pertanyaan bapak.
sebelumnya saya akan menjelaskan sedikit tentang amnesti, amnesti adalah Penghapusan pajak yang seharusnya terutang,tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta bersih dan membayar uang tebusan. jadi, Wajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.
terimaksih banyak bapak, semoga jawaban kami dapat membantu bapak.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin