Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-16 14:36:02
Pernikahan dan Perceraian
HUKUM NIKAH TANPA WALI

Saya sedang pacaran serius dengan seorang cowok. Orang tua cowok saya ingin segera melamar saya sementara saya masih kuliah. Saya pribadi tidak masalah, tapi orang tua saya sudah meneror cowok saya agar tidak pacaran dengan saya lagi. Apakah sah jika saya dan cowok saya menikah di KUA (kami berdua muslim) tanpa melibatkan orang tua saya sebagai saksi dan wali? Apa hukum akad nikah tanpa adanya wali dari pihak perempuan ini?

Dijawab tanggal 2023-05-17 12:57:08+07

Syarat-syarat Perkawinan

Sebelum membahas hukum akad nikah nikah tanpa adanya wali kandung, ada baiknya kita mengetahui syarat-syarat perkawinan, yaitu: 

  1. harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
  2. calon mempelai sudah mencapai umur 19 tahun, atau jika di bawah itu maka perlu meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung;
  3. seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua atau salah satunya bila orang tua yang lain sudah meninggal/ tidak mampu menyatakan kehendaknya. Jika keduanya sudah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendak, maka izin diperoleh dari wali.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, jika usia Anda sudah mencapai 21 tahun maka Anda tidak perlu persetujuan orang tua untuk menikah. Akan tetapi, jika usia Anda kurang dari 21 tahun maka Anda harus mendapatkan izin orang tua untuk menikah. Kemudian bila usia kurang dari 19 tahun, memerlukan dispensasi pengadilan.

Lebih lanjut, apabila orang tua Anda tidak menyetujui perkawinan tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (5) UU Perkawinan maka Anda dapat meminta izin dari pengadilan dalam daerah tempat tinggal Anda. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua Anda.

Hukum Akad Nikah Tanpa Wali

Adapun, mengenai sahnya perkawinan, Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga, bila berdasarkan keterangan Anda sebagai pemeluk agama Islam, untuk menentukan hukum akad nikah tanpa adanya wali adalah dengan hukum Islam.

Menurut Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), untuk melaksanakan perkawinan harus memenuhi;

  1. calon suami;
  2. calon istri;
  3. wali nikah;
  4. dua orang saksi; dan
  5. ijab dan kabul.

Menurut hukum Islam, kelima rukun tersebut harus dipenuhi agar perkawinan sah. Dengan demikian, hukum akad nikah tanpa adanya wali menurut hukum Islam adalah tidak sa. Dalam hal ayah tidak mau menjadi wali nikah, Anda dapat meminta kerabat Anda yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Jika semua wali nasab tidak ada atau tidak mau, Anda baru dapat mengajukan wali hakim ke Pengadilan Agama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DOMPU
Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No. 15 Kel. Bada, Kec. Dompu, Kab. Dompu Kode Pos 84213 Telp. (0373) 21045 - Fax. (0373) 21045 www.kejari-dompu.kejaksaan.go.id
Kontak : 81311771245

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.