Saya sedang pacaran serius dengan seorang cowok. Orang tua cowok saya ingin segera melamar saya sementara saya masih kuliah. Saya pribadi tidak masalah, tapi orang tua saya sudah meneror cowok saya agar tidak pacaran dengan saya lagi. Apakah sah jika saya dan cowok saya menikah di KUA (kami berdua muslim) tanpa melibatkan orang tua saya sebagai saksi dan wali? Apa hukum akad nikah tanpa adanya wali dari pihak perempuan ini?
Syarat-syarat Perkawinan
Sebelum membahas hukum akad nikah nikah tanpa adanya wali kandung, ada baiknya kita mengetahui syarat-syarat perkawinan, yaitu:
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, jika usia Anda sudah mencapai 21 tahun maka Anda tidak perlu persetujuan orang tua untuk menikah. Akan tetapi, jika usia Anda kurang dari 21 tahun maka Anda harus mendapatkan izin orang tua untuk menikah. Kemudian bila usia kurang dari 19 tahun, memerlukan dispensasi pengadilan.
Lebih lanjut, apabila orang tua Anda tidak menyetujui perkawinan tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (5) UU Perkawinan maka Anda dapat meminta izin dari pengadilan dalam daerah tempat tinggal Anda. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua Anda.
Adapun, mengenai sahnya perkawinan, Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga, bila berdasarkan keterangan Anda sebagai pemeluk agama Islam, untuk menentukan hukum akad nikah tanpa adanya wali adalah dengan hukum Islam.
Menurut Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), untuk melaksanakan perkawinan harus memenuhi;
Menurut hukum Islam, kelima rukun tersebut harus dipenuhi agar perkawinan sah. Dengan demikian, hukum akad nikah tanpa adanya wali menurut hukum Islam adalah tidak sa. Dalam hal ayah tidak mau menjadi wali nikah, Anda dapat meminta kerabat Anda yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Jika semua wali nasab tidak ada atau tidak mau, Anda baru dapat mengajukan wali hakim ke Pengadilan Agama.