Dijawab tanggal 2023-03-15 09:56:34+07
Untuk menjawab pertanyaan anda, bahwa kami sampaikan sebagai berikut:
Dalam penetapan ahli waris merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam suatu permohonan yang diajukan oleh ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa dan untuk melakukan penetapan ahli waris seseorang atau beberapa orang dari anggota keluarganya yang telah meninggal. Oleh karena itu harus dibuatkanlah surat ketetapan fatwa waris dari Pengadilan. Fatwa Waris tersebut memang merupakan bukti kelengkapan untuk proses pengurusan baik itu jual beli atau peralihan hak. Dalam Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa Pengadilan Agama merupakan yang berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam.
Kemudian untuk prosedur pengajuan gugatan sebagai berikut:
- Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan seperti:
Surat Keterangan Waris, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga. Surat ini menerangkan tentang kematian pewaris dan siapa-siapa ahli warisnya - Keterangan Silsilah, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga, surat ini menggambarkan silsilah keluarga dalam bentuk bagan
- Segala dokumen bukti kepemilikan dari pewaris baik Sertifikat Hak Milik. Akta Jual Beli dan lain sebagainya yang menunjukkan bukti kepemilikan
- Jika bukti tertulis tidak ada, maka bukti saksi harus ada dan dipersiapkan, biasanya saksi adalah orang-orang yang melihat sejarah dan riwayat harta tersebut secara langsung, misalnya saksi langsung saat jual beli atau hibah dilakukan
- Mengajukan gugatan ke pengadilan setempat dalam wilayah dimana obyek harta warisan berada, jika beragama non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan jika permohonan beragama muslim diajukan ke Pengadilan Agama, saat mengajukan gugatan Pemohon akan membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengikuti proses persidangan yang diawali dengan proses mediasi oleh Pihak pengadilan, dima?a kedua belah pihak akan dipanggil untuk bermusyawarah tentang apa yang disengketakan yang akan ditengahi oleh seorang mediator yang disediakan oleh Pengadilan. Apabila mediasi tidak berhasil maka dengan proses sidang Pemeriksaan Gugatan dan kesempatan perbaikan gugatan untuk Penggugat.
- Jawaban dari Tergugat, boleh lisan dan boleh tertulis
- Replik dari Penggugat (bantahan atas jawaban Tergugat)
- Duplik dari Tergugat (bantahan atas Replik Penggugat)
- Pembuktian baik dengan bukti bukti bukti bukti minimal 2 orang yang bukan keluarga dekat (ayah, ibu, suami / istri, anak).
Sebagaimana uraian di atas maka dapat kami simpulkan bahwa saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dengan mengikuti prosedur yang telah diuraikan.
Demikian, terima kasih.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATU
Alamat : Jalan Bukit Berbunga Nomor 13 Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu
Kontak : 85815739141