apakah di indonesia kawin kontrak sah secara hukum?
Dalam Praktiknya, Kawin kontrak biasanya dilakukan di bawah tangan atau tidak dicatatkan oleh pejabat pencatat perkawinan dari kantor urusan agama (KUA) atau kantor catatan sipil (KCS) sebagaimana diwajibkan pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Jika ini yang terjadi maka pihak perempuan (istri) dan anaknya dirugikan karena hak-hak mereka tidak diketahui oleh hukum. Misalnya : hak atas nafkah dari suami dan hak mewaris.