Selamat Pagi
Izin bertanya, jadi seperti ini bu/pak saya memiliki teman dia sudah menikah dengan suaminya dan tinggal dikontrakan bersama, teman saya (perempuan) katakan namanya si A dia memiliki adik kandung perempuan si B. adik kandungnya ikut menumpang tinggal di kontrakan besama dia dan suaminya, setelah beberapa lama tinggal bersama ternyata adik perempuannya berselingkuh dengan suaminya sendiri. lalu suaminya pun memutuskan untuk menceraikan si A tetapi dia menjatuhi talaknya melalui vn (Voice Note) whatsapp, yang iungin saya tanyakan adalah apakah talak yang dijatuhkan melalui vn tersebut oleh suaminya sah secara hukum?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa talak yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya kalau mengucapkan melalui voice note whatsapp tidak dianggap atau tidak sah, talak itu sah dan terjadi hanya didepan sidang pengadilan agama.
Talak menurut pasal 117 Kompilasi Hukum Islam diartikan dengan ikrar suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 menjelaskan bahwa cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Pasal 129 UU no 1 th 1974 ttg perkawinan menjelaskan seorang suami yg akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Gugatan cerai tersebut diatur dalam PP no. 9 th 1975 & kompilasi hukum Islam.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Purwokerto.