Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-02 12:14:25
Pernikahan dan Perceraian
PENGANIAYAAN

Jika pembantu di pukul oleh majikan nya kira2 dia di kenakan pasal kdrt atau penganiayaan biasa ?

Dijawab tanggal 2023-07-11 12:11:27+07

Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.

Dalam sebuah rumah tangga tidak jarang dijumpai adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (untuk selanjutnya disebut KDRT). Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disebut UU PKDRT memberi pengertian KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, termasuk perbuatan menampar, menendang, dan menyulut dengan rokok.

Lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 UU PKDRT meliputi :

  1. Suami, isteri, dan anak;
  2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan atau
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Dalam lingkup rumah tangga yang berada di Pasal 2 UU PKDRT PRT termasuk dalam lingkup rumah tangga dan merupakan bagian dari keluarga, yang berarti jika Pembantu Rumah Tangga (untuk selanjutnya disebut PRT) mengalami kekerasan oleh anggota rumah tangga yang Ia tinggali atau Ia tempati kekerasan tersebut akan masuk dalam kategori KDRT.

PRT sendiri menurut Konvensi Perburuhan Internasional Nomor 189 tentang Pekerjaan yang layak bagi PRT memiliki pengertian yaitu setiap orang yang terikat di dalam pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan kerja. Seseorang yang melaksanakan pekerjaan rumah tangga hanya secara kadang - kadang dan bukan sebagai sarana untuk mencari nafkah, bukan merupakan PRT.

KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.

UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang meliputi:

  1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
  2. Pidana penjara paling lama sepuluh atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.
  3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta jika kekerasan fisik  tersebut menyebabkan korban meninggal.
  4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Untuk ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

  1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
  2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Selain adanya sanksi pidana untuk pelaku KDRT, di dalam UU KDRT turut mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT yaitu:

  1. Pembatasan gerak pelaku yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
  2. Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Korban kasus KDRT dapat melaporkan pelaku KDRT ke pihak berwajib. Selain korban, lingkup anggota keluarga juga bisa membuat laporan jika menerima KDRT yang tidak hanya terbatas terjadi pada suami, istri, dan anak.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. NUSA TENGGARA TIMUR
Alamat : Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Tinggi NTT Jl. Polisi Militer No.3, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kode Pos 85111
Kontak : 89521124645

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.