Jika pembantu di pukul oleh majikan nya kira2 dia di kenakan pasal kdrt atau penganiayaan biasa ?
Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.
Dalam sebuah rumah tangga tidak jarang dijumpai adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (untuk selanjutnya disebut KDRT). Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disebut UU PKDRT memberi pengertian KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, termasuk perbuatan menampar, menendang, dan menyulut dengan rokok.
Lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 UU PKDRT meliputi :
Dalam lingkup rumah tangga yang berada di Pasal 2 UU PKDRT PRT termasuk dalam lingkup rumah tangga dan merupakan bagian dari keluarga, yang berarti jika Pembantu Rumah Tangga (untuk selanjutnya disebut PRT) mengalami kekerasan oleh anggota rumah tangga yang Ia tinggali atau Ia tempati kekerasan tersebut akan masuk dalam kategori KDRT.
PRT sendiri menurut Konvensi Perburuhan Internasional Nomor 189 tentang Pekerjaan yang layak bagi PRT memiliki pengertian yaitu setiap orang yang terikat di dalam pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan kerja. Seseorang yang melaksanakan pekerjaan rumah tangga hanya secara kadang - kadang dan bukan sebagai sarana untuk mencari nafkah, bukan merupakan PRT.
KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.
UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang meliputi:
Untuk ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:
Selain adanya sanksi pidana untuk pelaku KDRT, di dalam UU KDRT turut mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT yaitu:
Korban kasus KDRT dapat melaporkan pelaku KDRT ke pihak berwajib. Selain korban, lingkup anggota keluarga juga bisa membuat laporan jika menerima KDRT yang tidak hanya terbatas terjadi pada suami, istri, dan anak.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara gratis.