Saya ingin bertanya tentang harta peninggalan karena saya pernah mendapati kasus terkait harta peninggalan yang orangnya hilang, bagaimana pengurusan harta peninggalan orang hilang?
Berdasarkan ketentuan Pasal 476 KUH Perdata, Apabila seseorang meninggalkan tempat
tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusannya, dan telah lampau 5
tahun sejak kepergiannya atau sejak diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia
masih hidup, sedangkan dalam 5 tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya
atau matinya, maka orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak
yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang
ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum
yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan atau lebih dengan 3 kali panggilan.
Kemudian berdasarkan Pasal 468 KUH Perdata jika orang tersebut atau orang lain yang
cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu tidak datang menghadap, maka
Pengadilan Negeri boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah
meninggal terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita
terakhir mengenai hidupnya.
Setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri, orang-orang yang diduga menjadi ahli
waris dari orang yang diduga telah meninggal tersebut berhak atas harta peninggalannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 472 KUH Perdata.
Merujuk ketentuan Pasal 481 jo. Pasal 484 KUH Perdata, terhadap barang-barang dari
orang yang diduga telah meninggal tersebut yang akan dibagikan kepada ahli waris
dugaan tersebut tidak boleh dipindahtangankan sebelum lewat waktu 30 tahun setelah hari
kematian dugaan, kecuali jika ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.