Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-12 11:00:39
Hukum Waris
HARTA PENINGGALAN

Saya ingin bertanya tentang harta peninggalan karena saya pernah mendapati kasus terkait harta peninggalan yang orangnya hilang, bagaimana pengurusan harta peninggalan orang hilang?

Dijawab tanggal 2023-04-17 11:55:33+07

Berdasarkan ketentuan Pasal 476 KUH Perdata, Apabila seseorang meninggalkan tempat
tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusannya, dan telah lampau 5
tahun sejak kepergiannya atau sejak diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia
masih hidup, sedangkan dalam 5 tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya
atau matinya, maka orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak
yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang
ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum
yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan atau lebih dengan 3 kali panggilan.
Kemudian berdasarkan Pasal 468 KUH Perdata jika orang tersebut atau orang lain yang
cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu tidak datang menghadap, maka
Pengadilan Negeri boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah
meninggal terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita
terakhir mengenai hidupnya.
Setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri, orang-orang yang diduga menjadi ahli
waris dari orang yang diduga telah meninggal tersebut berhak atas harta peninggalannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 472 KUH Perdata.
Merujuk ketentuan Pasal 481 jo. Pasal 484 KUH Perdata, terhadap barang-barang dari
orang yang diduga telah meninggal tersebut yang akan dibagikan kepada ahli waris
dugaan tersebut tidak boleh dipindahtangankan sebelum lewat waktu 30 tahun setelah hari
kematian dugaan, kecuali jika ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.