Bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dinyatakan bahwa dalam hal pemberian hibah diberikan kepada Organisasi masyarakat, maka :
Bahwa selain daripada itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah dan tata cara penganggarannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dengan demikian, pada dasarnya penentuan besaran dana hibah yang akan diterima oleh penerima hibah didasarkan pada hasil evaluasi berupa rekomendasi dari SKPD dan pertimbangan TAPD kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah atas usulan hibah yang berasal dari Organisasi Masyarakat dimaksud.
2. JPN memberikan layanan Pendampingan Hukum bagaimana bentuknya ? Apakah dibayar atau memang ada anggaran untuk itu ?
Bahwa Pendampingan Hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah berupa konsultasi hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan dan kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan.
Pendampingan Hukum dimaksud diberikan secara objektif profesional, kerahasiaan, berkualitas, dan menghindari benturan kepentingan. Perihal anggaran dalam kegiatan Pendampingan Hukum dimaksud maka anggaran bagi pelaksanaan kegiatan Pendampingan Hukum didasarkan pada anggaran resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah dianggarkan dalam DIPA masing-masing pihak, baik dari Kejaksaan RI maupun terhadap Negara/Pemerintah sebagai Pemohon Pertimbangan Hukum.