Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-07 10:24:23
Hukum Waris
HIBAH
  1. Anggaran dana hibah misal yg diajukan 200jt, namun yang cair hanya 100jt. Apakah bisa dana hibah yg diusulkan bisa cair full seutuhnya?
  2. JPN memberikan layanan pendampinganbagaimana bentuknya? Apakah dibayar atau memang ada anggaran untuk itu?
Dijawab tanggal 2023-03-16 09:06:39+07
  1. Anggaran dan hibah asal yang diajukan 200 juta naun yang cair 100 jt. Apakah bisa dana hibah yang diusulkan bisa cair full seutuhnya ?

Bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dinyatakan bahwa dalam hal pemberian hibah diberikan kepada Organisasi masyarakat, maka : 

  1. Organisasi masyarakat dapat menyusulkan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah;
  2. Kepala Daerah menunjuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  terkait untuk melakukan evaluasi usulan hibah dimaksud. Hasil evaluasi Kepala SKPD berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi Kepala SKPD kepada Kepala Daerah sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah;
  3. Rekomendasi Kepala SKPD dan Pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS;
  4. Pencantuman alokasi anggaran hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.

Bahwa selain daripada itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah dan tata cara penganggarannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

Dengan demikian, pada dasarnya penentuan besaran dana hibah yang akan diterima oleh penerima hibah didasarkan pada hasil evaluasi berupa rekomendasi dari SKPD dan pertimbangan TAPD kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah atas usulan hibah yang berasal dari Organisasi Masyarakat dimaksud.

2. JPN memberikan layanan Pendampingan Hukum bagaimana bentuknya ? Apakah dibayar atau memang ada anggaran untuk itu ? 

Bahwa Pendampingan Hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah berupa konsultasi hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan dan kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan. 

Pendampingan Hukum dimaksud diberikan secara objektif profesional, kerahasiaan, berkualitas, dan menghindari benturan kepentingan. Perihal anggaran dalam kegiatan Pendampingan Hukum dimaksud maka anggaran bagi pelaksanaan kegiatan Pendampingan Hukum didasarkan pada anggaran resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah dianggarkan dalam DIPA masing-masing pihak, baik dari Kejaksaan RI maupun terhadap Negara/Pemerintah sebagai Pemohon Pertimbangan Hukum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAPIN
Alamat : Kejaksaan Negeri Tapin Jl. R. Soeprapto Nomor 1 Rantau, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan
Kontak : 81345200288

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.