Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-14 15:57:54
Hutang Piutang
MENYALAKAN MUSIK DENGAN VOLUME KERAS

Saya adalah seorang wanita berusia 52 tahun. Saya ingin mempertanyakan tentang apakah tetangga yang menyetel musik keras-keras melebihi batas dari malam hari hingga pagi, melanggar hukum atau tidak? Dikarenakan tetangga saya itu sudah sering melakukan hal tersebut, walaupun sudah diperingatkan oleh polisi 1 kali. Saya merasa tetangga tersebut sudah keterlaluan karena menggangu ketenangan dan kenyamanan keluarga saya.

Dijawab tanggal 2023-07-17 08:44:25+07

Halo S***

Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda. Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdri. tanyakan.

  • Bahwa terhadap permasalahan tersebut masih masuk dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga JPN dapat memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada pemohon.
  • Bahwa tetangga berisik dengan menyetel musik keras-keras sehingga dapat merugikan orang lain dapat tergolong sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
  • Bahwa untuk dapat seseorang dikatakan telah tergolong sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 
  • Perbuatan
  • Perbuatan harus melawan hukum
  • Melanggar hak subjektif orang lain
  • Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku baik tertulis ataupun tidak tertulis
  • Bertentangan dengan kaidah kesusilaan
  • Bertentangan dengan kepatutan
  • Kerugian
  • Hubungan sebab akibat antara antara perbuatan dan kerugian
  • Kesalahan (kesengajaan dan kealpaan)

Sehingga perbuatan tetangga pemohon dengan menyetel musik keras-keras merupakan tindakan yang disengaja dan merugikan hak subjektif pemohon dan membawa kerugian berupa menggangu ketenangan dan kenyamanan keluarga pemohon.

  • Bahwa berdasarkan Pasal 503 KUHP ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu” dan telah diterbitkan UU No. 1/2023 yang mulai berlaku pada tahun 2026 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 225.000,-
  • Bahwa apabila pidana denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan dan dapat ditentukan dengan cara mengangsur. Jika pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan.

Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga bermanfaat. Apabila sdri. masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, sdri. dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul d/a Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GUNUNG KIDUL
Alamat : Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta 55811 Telp. (0274) 391302 Fax. (0274) 391438
Kontak : 82233495210

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Sewa menyewa indekos

Saya penyewa kamar indekos dengan bia

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.