Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-05 10:27:00
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

Selamat pagi saya mau nanya kalau sepasang suami istri mengadopsi anak selama pernikahan mereka tapi sekarang sudah bercerai, kepada siapa jatuh hak asuh anak angkat tersebut? terimakasih

Dijawab tanggal 2023-05-09 09:24:52+07

Selamat pagi Ibu Maesaroh, Terima kasih telah menggunakan layanan aplikasi HaloJPN, terhadap pertanyaan yang saudara sampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :

 

Seorang anak bisa disebut sebagai Anak Angkat, melalui Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak bisa dilihat 4 poin tentang Anak angkat yang meliputi:

  • Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
  • Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
  • Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
  • Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.

 

Dalam hal mengangkat seorang anak menjadi anak angkat, ada kondisi yang perlu diperhatikan yang mana tujuan dari pengangkatan anak tersebut adalah untuk mensejahterakan kehidupan anak bersangkutan.

 

Syarat bagi seorang anak dalam Pengangkatan Anak menurut ketentuan yang berlaku adalah:

  • Belum berusia 18 tahun
  • Anak terlantar atau ditelantarkan
  • Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak
  • Membutuhkan perlindungan khusus.

Syarat bagi orang tua angkat dalam Pengangkatan Anak menurut ketentuan yang berlaku adalah:

  • Pasangan sudah menikah minimal 5 tahun
  • Masing-masing berusia di antara 30 tahun – 55 tahun
  • Kesamaan agama dengan anak yang hendak diangkat
  • Warga negara yang baik dengan status bersih dari tindakan kejahatan
  • Belum memiliki anak atau hanya mempunyai 1 orang anak dalam keluarga
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mampu secara ekonomi dan sosial.

Dengan berbagai hal terkait anak angkat tersebut, pertanyaan tentang siapa yang berhak atas hak asuh anak jika suatu saat orang tua angkat bercerai harus kembali melihat ketentuan mengenai status anak bersangkutan.  

Pihak pertama yang berhak atas hak asuh anak angkat adalah pasangan itu sendiri.

Karena mereka sudah bersedia mengadopsi dengan perjanjian memberikan segala hal yang diperlukan buah hati dalam hidup maka mereka juga bertanggung jawab atas mereka setelah perceraian. Namun hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa kembali pada orang tua aslinya jika memang orang tua aslinya menginginkan hal ini. Namun apabila masalah pengasuhan keluarga ini jika sangat rumit bisa dibantu oleh pihak pengadilan. Karena pihak pengadilan merupakan pihak netral dan bisa memutuskan secara objektif. Pasti akan ada banyak pertimbangan jika saja pengasuhan anak angkat tidak bisa kembali pada orang tua asli. 

Namun ada kasus tertentu jika perceraian terjadi pada orang tua angkat, keluarga angkat bisa menentukan siapa orang tua asuhnya. Seseorang yang diangkat dalam sebuah keluarga boleh menentukan akan ikut orang tua asli atau orang tua sambungnya. Bahkan dia juga bisa menentukan apakah ingin ikut dengan orang lain. Namun terdapat banyak syarat serta pertimbangannya. Karena keluarga angkat hanya boleh memilih ikut siapa dengan alasan masuk akal. Misalnya dia tidak diperlakukan dengan baik oleh keluarga sebelumnya. Pilihan anak untuk ikut dengan siapa inilah yang bisa menyebakan hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa jatuh ke tangan orang lain. Pengadilan juga akan bersikap adil dalam hal ini dengan memikirkan keputusan terbaik untuk kesejahteraan mental dan fisik anak. Apakah Orang Tua Kandung Dapat Memperoleh Hak Asuh Kembali

Berdasarkan Pasal 41 huruf a UU 1/1974 mengatur, Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

Sehinggga menurut kami, hak asuh anak itu jatuh ke tangan siapa sudah jelas aturannya. Namun juga harus psikologis anak tersebut dekat dengan siapa, ibu, bapak, atau orang tua angkatnya.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LEBAK
Alamat : Jl. H. M. Iko Djatmiko No.3-Rangkasbitung, Kab. Lebak
Kontak : 87773858077

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.