Selamat pagi saya mau nanya kalau sepasang suami istri mengadopsi anak selama pernikahan mereka tapi sekarang sudah bercerai, kepada siapa jatuh hak asuh anak angkat tersebut? terimakasih
Selamat pagi Ibu Maesaroh, Terima kasih telah menggunakan layanan aplikasi HaloJPN, terhadap pertanyaan yang saudara sampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Seorang anak bisa disebut sebagai Anak Angkat, melalui Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak bisa dilihat 4 poin tentang Anak angkat yang meliputi:
Dalam hal mengangkat seorang anak menjadi anak angkat, ada kondisi yang perlu diperhatikan yang mana tujuan dari pengangkatan anak tersebut adalah untuk mensejahterakan kehidupan anak bersangkutan.
Syarat bagi seorang anak dalam Pengangkatan Anak menurut ketentuan yang berlaku adalah:
Syarat bagi orang tua angkat dalam Pengangkatan Anak menurut ketentuan yang berlaku adalah:
Dengan berbagai hal terkait anak angkat tersebut, pertanyaan tentang siapa yang berhak atas hak asuh anak jika suatu saat orang tua angkat bercerai harus kembali melihat ketentuan mengenai status anak bersangkutan.
Pihak pertama yang berhak atas hak asuh anak angkat adalah pasangan itu sendiri.
Karena mereka sudah bersedia mengadopsi dengan perjanjian memberikan segala hal yang diperlukan buah hati dalam hidup maka mereka juga bertanggung jawab atas mereka setelah perceraian. Namun hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa kembali pada orang tua aslinya jika memang orang tua aslinya menginginkan hal ini. Namun apabila masalah pengasuhan keluarga ini jika sangat rumit bisa dibantu oleh pihak pengadilan. Karena pihak pengadilan merupakan pihak netral dan bisa memutuskan secara objektif. Pasti akan ada banyak pertimbangan jika saja pengasuhan anak angkat tidak bisa kembali pada orang tua asli.
Namun ada kasus tertentu jika perceraian terjadi pada orang tua angkat, keluarga angkat bisa menentukan siapa orang tua asuhnya. Seseorang yang diangkat dalam sebuah keluarga boleh menentukan akan ikut orang tua asli atau orang tua sambungnya. Bahkan dia juga bisa menentukan apakah ingin ikut dengan orang lain. Namun terdapat banyak syarat serta pertimbangannya. Karena keluarga angkat hanya boleh memilih ikut siapa dengan alasan masuk akal. Misalnya dia tidak diperlakukan dengan baik oleh keluarga sebelumnya. Pilihan anak untuk ikut dengan siapa inilah yang bisa menyebakan hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa jatuh ke tangan orang lain. Pengadilan juga akan bersikap adil dalam hal ini dengan memikirkan keputusan terbaik untuk kesejahteraan mental dan fisik anak. Apakah Orang Tua Kandung Dapat Memperoleh Hak Asuh Kembali
Berdasarkan Pasal 41 huruf a UU 1/1974 mengatur, Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
Sehinggga menurut kami, hak asuh anak itu jatuh ke tangan siapa sudah jelas aturannya. Namun juga harus psikologis anak tersebut dekat dengan siapa, ibu, bapak, atau orang tua angkatnya.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.