Selamat pagi Bapak & Ibu . Saya mempunyai 4 orang anak, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Salah satu anak laki-laki saya pernah memukul saya dengan kayu sehingga membuat kepala saya berdarah. Saya berkeinginan agar anak tersebut tidak memperoleh hak waris dari saya. Apakah saya dapat melakukan hal tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 838 KUHPerdata menerangkan bahwa ada 4 kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud antara lain:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.