Apakah wasiat bisa berlaku untuk pemberian warisan rumah hak milik dari seorang paman ke keponakan, tanpa harus membagi rumah itu dengan negara atau saudara kandung?
Halo Aditya,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala Hallo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
pada dasarnya warisan hanya terjadi apabila si pemilik meninggal dunia, apabila seorang paman membuat surat wasiat untuk memberikan hartanya kepada keponakan sedangkan sang paman masih hidup, maka hal tersebut merupakan hak si paman untuk mewasiatkan kepada ponakan sesuai Pasal 957 KUHPerdata: Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya: Tetapi mewasiatkan warisan yang ada pewaris yang berhak, tentu saja akan menjadi permasalahan karena ada ahli waris yang juga harus mendapatkan bagian dari warisan tersebut, hal ini bisa menimbulkan permasalahan hukum yang berujung pada penyelesaian melalui pengadilan.
Demikin Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke pos pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Utara secara gratis.