Mohon maaf sebelumnya saya mau bertanya, saya punya tanah dengan sertifikat hgu namun sudah lewat masa perpanjangannya dan belum sempat saya perpanjang lagi, apakah tanah saya itu bisa dimohonkan hgu juga oleh orang lain?
Pembaruan HGU dapat dimohonkan oleh pihak lain setelah melewati tenggang waktu maksimal 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembaruan HGU oleh pemilik HGU sebelumnya.