Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-18 12:31:09
Pertanahan
HGU

Mohon maaf sebelumnya saya mau bertanya, saya punya tanah dengan sertifikat hgu namun sudah lewat masa perpanjangannya dan belum sempat saya perpanjang lagi, apakah tanah saya itu bisa dimohonkan hgu juga oleh orang lain?

Dijawab tanggal 2023-08-18 16:20:51+07

Pembaruan HGU dapat dimohonkan oleh pihak lain setelah melewati tenggang waktu maksimal 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembaruan HGU oleh pemilik HGU sebelumnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.