Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-17 14:39:35
Hutang Piutang
HUKUM SEORANG PACAR YANG KABUR MEMBAWA UANG PINJAMAN

Saya sudah berpacaran lebih kurang 2 tahun. Kami mau melangkah ke jenjang pernikahan. Selama pacaran, pacar saya selalu meminjam uang kepada saya untuk membantu keluarga dan bisnisnya dengan total Rp 26 juta. Kemudian pacar saya tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Saya sudah berusaha hubungi orang tua dan keluarganya juga tidak ada yang merespon. Adakah jerat hukum bagi pacar yang bawa kabur uang pinjaman?

Dijawab tanggal 2023-04-17 16:05:18+07

Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan pacar meminjam uang kepada Anda sejumlah Rp26 juta dan kabur tak membayarnya. Terkait pinjaman uang ini tercantum dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Utang piutang sendiri adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Melihat pada ketentuan di atas, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat sahnya perjanjian. Sehingga, jika Anda tidak membuat perjanjian utang piutang tertulis dengan pacar Anda, hal ini tidak mempengaruhi syarat sahnya perjanjian.

Sebab pada dasarnya perjanjian yang telah dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata atau yang dikenal dengan sebutan asas kebebasan berkontrak.

Oleh karena itu, apabila pacar Anda tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman uang, Anda selaku pihak yang meminjamkan uang dapat menggugat pacar Anda secara perdata atas dasar wanprestasi.

Oleh karena itu, apabila pacar Anda hingga kini belum mengembalikan uangnya dan sulit dihubungi, kami menyarankan kepada Anda untuk memberikan somasi kepada pacar Anda untuk segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang Rp26 juta dengan melalui surat tertulis yang dikirimkan ke alamat rumahnya atau melalui orang tuanya.

Dalam hal setelah diberikan waktu ia tetap tidak membayar utangnya, Anda dapat menggugat secara perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi.

Selain dari sisi perdata yaitu gugatan wanprestasi, Anda dapat mempertimbangkan menempuh jalur pidana yaitu pasal penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026 sebagai berikut.

Pasal 378 KUHP : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 492 UU 1/2023 : Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?, harus dilihat dulu motif dari pelaku. Jika sejak awal pacar Anda sengaja menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan agar Anda mau menyerahkan uang, maka hal tersebut sudah dikategorikan sebagai penipuan. Namun jika sedari awal tidak ada motif tersebut, maka hal tersebut merupakan wanprestasi murni.

Lebih lanjut, untuk mempermudah pemahaman Anda, kami merujuk pada bunyi Putusan MA No. 1689 K/Pid/2015 yang menyebutkan kaidah hukum bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANDEGLANG
Alamat : Jl. Pandeglang - Rangkas Bitung No.17, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
Kontak : 82114986141

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.