Izin bertanya Bapak atau Ibu. Apakah maksud dari hibah wasiat di dalam hukum waris?
Selamat pagi #sobatHaloJPN ! Terima kasih atas pertanyaan saudara yang telah diajukan kepada kami.
Hibah wasiat (Legaat) dapat diartikan sebagai pemberian suatu barang tertentu oleh pewaris kepada orang tertentu yang telah disebutkan atau ditetapkan oleh Pewaris dalam surat wasiat yang dibuatnya.
Beberapa orang seringkali menganggap hibah wasiat adalah sama dengan wasiat, namun kenyataannya berbeda. Hibah wasiat adalah bagian dari wasiat, tetapi bukan wasiat seutuhnya, karena wasiat sendiri terdiri dari dua jenis yakni wasiat pengangkatan waris dan hibah wasiat.
Terkait hibah wasiat telah diatur dalam Pasal 957 KUHPerdata yang berbunyi:
|
Dari perumusan pasal tersebut di atas maka kata-kata barang-barang tertentu dalam Pasal 957 KUHPer menunjuk pada benda atau zaak, karena itu dapat berbentuk benda berwujud maupun benda tidak berwujud, sehingga dapat dipahami bahwa hibah wasiat dilakukan dari Pemberi wasiat yang memberikan beberapa barang-barangnya secara spesifik dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu, misalnya mobil dan lain sebagainya.
Adapun penerima dari Hibah wasiat dapat diberikan kepada ahli waris atau pengganti ahli waris atau selain daripada ahli waris. Ketentuan penerima hibah wasiat ini terdapat dalam Pasal 958 KUHPerdata yang berbunyi:
Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris) untuk menuntut barang yang dihibahkan dan hak tersebut beralih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.
Dalam praktiknya, Hukum perdata tidak menentukan apakah surat wasiat dari hibah wasiat ini harus dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan atau akta otentik. Sehingga pewasiat dapat menggunakan salah satu diantaranya. Namun sebagai alternatif saran, pewasiat sebaiknya menggunakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, hal ini akan sangat baik kedepannya sebab surat wasiat tersebut menjadi alat bukti yang sempurna. Dalam hal ini Notaris sebagai pejabat berwenang membuat akta hibah wasiat dapat memberikan nasehat atau masukan-masukan kepada pewaris, sehingga akta wasiat yang dibuat tidak menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan, dimana dapat menimbulkan akibat cacat hukum atas akta tersebut.
Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi NTB secara GRATIS.