Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-08 08:50:54
Hukum Waris
WARISAN

Izin bertanya Bapak atau Ibu. Apakah maksud dari hibah wasiat di dalam hukum waris?

Dijawab tanggal 2023-03-09 09:15:28+07

Selamat pagi #sobatHaloJPN ! Terima kasih atas pertanyaan saudara yang telah diajukan kepada kami. 

Hibah wasiat (Legaat) dapat diartikan sebagai pemberian suatu barang tertentu oleh pewaris kepada orang tertentu yang telah disebutkan atau ditetapkan oleh Pewaris dalam surat wasiat yang dibuatnya.

Beberapa orang seringkali menganggap hibah wasiat adalah sama dengan wasiat, namun kenyataannya berbeda. Hibah wasiat adalah bagian dari wasiat, tetapi bukan wasiat seutuhnya, karena wasiat sendiri terdiri dari dua jenis yakni wasiat pengangkatan waris dan hibah wasiat.

Terkait hibah wasiat telah diatur dalam Pasal 957 KUHPerdata yang berbunyi:

“Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seseorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu; misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalan."

Dari perumusan pasal tersebut di atas maka kata-kata “barang-barang tertentu” dalam Pasal 957 KUHPer menunjuk pada benda atau zaak, karena itu dapat berbentuk benda berwujud maupun benda tidak berwujud, sehingga dapat dipahami bahwa hibah wasiat dilakukan dari Pemberi wasiat yang memberikan beberapa barang-barangnya secara spesifik dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu, misalnya mobil dan lain sebagainya. 

Adapun penerima dari Hibah wasiat dapat diberikan kepada ahli waris atau pengganti ahli waris atau selain daripada ahli waris. Ketentuan penerima hibah wasiat ini terdapat dalam Pasal 958 KUHPerdata yang berbunyi:

“Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris) untuk menuntut barang yang dihibahkan dan hak tersebut beralih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.”

Dalam praktiknya, Hukum perdata tidak menentukan apakah surat wasiat dari hibah wasiat ini harus dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan atau akta otentik. Sehingga pewasiat dapat menggunakan salah satu diantaranya. Namun sebagai alternatif saran, pewasiat sebaiknya menggunakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, hal ini akan sangat baik kedepannya sebab surat wasiat tersebut menjadi alat bukti yang sempurna. Dalam hal ini Notaris sebagai pejabat berwenang  membuat akta hibah wasiat dapat memberikan nasehat atau masukan-masukan kepada pewaris, sehingga akta wasiat yang dibuat tidak menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan, dimana dapat menimbulkan akibat cacat hukum atas akta tersebut.

Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi NTB secara GRATIS.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LOMBOK TIMUR
Alamat : Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 22 Selong, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat - Indonesia
Kontak : 81336757514

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.