Dijawab tanggal 2023-03-31 11:59:49+07
selamat siang juga untuk bapak sabri.
bahwa adapun syarat untuk mengajukan gugatan cerai adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan dokumen, anda harus mempersiapkan surat nikah asli beserta fotokopi yang sudah dilegalisir dan bermaterai, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penggugat, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari kelurahan, fotokopi akta kelahiran (bila sudah memiliki anak) yang telah dilegalisir dan matera.
- Membuat surat cerai sesuai fakta permasalahan, cara membuat surat gugatan cerai, harus menggunakan Bahasa yang spesifik dan mudah dimengerti. Isi surat berisi identitas (penggugat dan tergugat) yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, umur pekerjaan, agama, alamat, hingga kewarganegaraan (opsional). Terdapat pula alasan gugatan perceraian, tuntutan primer dan tuntutan subsider atau pengganti.
- Mendaftarkan gugatan penceraian kepengadilan, setelah menyiapkan dokumen dan surat gugatan, anda bisa langsung mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Bila istri yang menggugat cerai kepada suami, maka harus mengajukan gugatan pengadilan di kediaman suami (tergugat).
- Menyiapkan biaya, bila istri mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, ia harus membayar biaya panjar sebelum perkara berlangsung atau disidangkan. Biaya gugat cerai dari pihak istri (biaya panjar) akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan beberapa faktor, seperti alamat rumah suami dan istri. Pengadilan mempunyai aturan mengenai jarak alamat atau yang disebut radius, semakin jauh radius akan berpengaruh pada jumlah biaya panjarnya. Paling tidak bisa menyiapkan budget sekitar ratusan ribu sampai 1 jutaan saja.
- Menyiapkan saksi perceraian, gugatan penceraian dapat berjalan dengan lancar, bila penggutan memiliki alasan sesuai fakta dan jelas terkait pengajuan cerai. Alasan yang disampaikan, dapat menghadirkan saksi guna memperkuat alasan perceraian nantinya, saksi akan dihadirkan selama proses siding perceraian berlangsung. Anda juga dapat menggunakan jasa pengacara, tapi perlu menyiapkan budget yang lebih besar lagi.
- Mengetahui proses dan tata cara persidangan, ketika proses sidang sudah sudah berjalan, kedua pihak harus menghadiri jalannya persidangan guna mediasi. Adanya mediasi dapat membantu kedua belak pihak agar dapat berdamai dan menarik gugatan perceraian tersebut. Apabila keputusan sudah bulat dan tidak mencapai perdamaian atau rujuk. Maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Jika pihak tergugat tidak menghadiri persidangna, maka pengadilan akan membuat amar keputusan yang besisi keputusan sah dan dikirimkan kepada pihak tergugut bahwa pernikahan sudah berakhir. Pihak tergugat akan diberikan kewenangan untuk membuat surat akte cerai. Meski begitu, gugatan cerai tidak selalu dikabulkan oleh hakim karena berlandaskan alasan yang jelas.
semoga jawaban kami dapat membantu bapak sabri dan bisa melayani masyarakat Kampung Ulun Tanoh pada Kecamatan Kutapanjang dengan lebih baik lagi.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053