Selamat siang, saya ingin bertanya terkait masalah tanah warisan. Kami memiliki sebidang tanah yang merupakan peninggalan dari kakek kami. Di atas tanah terebut sudah terbangun beberapa rumah yang saat ini ditinggali oleh keluarga besar kami. Saat ini kami ingin mengurus dan memecah sertifikat yang sebelumnya atas nama salah seorang anak beliau (ayah saya) dan mengubahnya menjadi atas nama masing-masing (keponakan dan anak ayah saya). Bagaimana langkah yang harus kami tempuh? Terima kasih atas bantuannya.
Selamat Siang #SobatHaloJPN ! Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami.
Langkah yang harus ditempuh adalah dengan mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan pembuatan sertifikat dan mengajukannya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai Lokasi Tanah Warisan.
Syarat dan dokumen yang dibutuhkan yaitu sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Lalu jika penerima warisan hanya seorang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Tapi, jika penerima warisan tidak hanya seorang alias lebih dari satu orang, maka perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Prosedur peralihan hak karena pewarisan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Beberapa persyaratan sebagaimana yang ada dalam situs PPID Kementerian ATR/BPN, yakni:
1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Sertifikat asli.
5. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan. perundang-undangan.
6. Akte Wasiat notaris.
7. Fotokopi SPPT (Surat. Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
8. Penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Selain itu juga harus melengkapi surat keterangan berupa identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.