Kakek saya memiliki 2 (dua) orang istri dan keluarga saya merupakan istri kedua yang telah di beri hak waris terhadap tanah di Desa Limbato, tetapi keluarga dari istri pertama Kakek saya membuat sertifikat tanah di Desa Limbato tanpa sepengetahuan keluarga saya. Apakah yang dapat saya lakukan?
Terimakasih kepada Bapak Suleman Hamid yang sudah berkonsultasi pelayanan hukum gratis melalui aplikasi Halo JPN.
Saudara dapat terlebih dahulu mengajukan fatwa atau penetapan waris untuk mengetahui siapa ahli waris, siapa ahli waris yang berhak mewarisi harta waris, berapa harta waris dan berapa bagian untuk masing-masing ahli waris. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 3/2006) yaitu:
Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris
Syarat Permohonan Fatwa Waris
Dari Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris , syarat bagi pemohon adalah:
Selain itu, menurut hemat kami, hal yang patut diperhatikan adalah:
Sementara, syarat materiilnya, antara lain, bukti surat, seperti fotokopi KTP dan KK para ahli waris, surat kematian pewaris, surat keterangan kepemilikan harta waris. Selain itu, dalam hukum acara perdata juga dapat mendatangkan bukti saksi, yaitu orang yang mengetahui dan mengenal pewaris dan ahli waris.
Setelah mendapatkan fatwa waris Saudara dapat mengajukan gugatan sebagaimana di atur pada Pasal 834 KUHPerdata yaitu:
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Saudara boleh mengajukan gugatan untuk seluruh warisan bila Saudara adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan tersebut bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan mengenai penuntutan kembali hak milik dalam hal ini yaitu tanah keluarga Saudara yang di buatkan sertifikat tanah oleh keluarga istri pertama Kakek Saudara tanpa sepengetahuan keluarga Saudara. Kemudian Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan fatwa waris mengenai pembagian harta peninggalan seorang pewaris yang beragama islam sebagaimana telah di jelaskan sebelumnya.
Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga membantu dan terima kasih telah menggunakan jasa kami.