Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-13 08:47:52
Hukum Waris
HAK WARIS ATAS TANAH WARISAN

Kakek saya memiliki 2 (dua) orang istri dan keluarga saya merupakan istri kedua yang telah di beri hak waris terhadap tanah di Desa Limbato, tetapi keluarga dari istri pertama Kakek saya membuat sertifikat tanah di Desa Limbato tanpa sepengetahuan keluarga saya. Apakah yang dapat saya lakukan?

Dijawab tanggal 2023-06-14 15:36:58+07

Terimakasih kepada Bapak  Suleman Hamid yang sudah berkonsultasi pelayanan hukum gratis melalui aplikasi Halo JPN.

Saudara dapat terlebih dahulu mengajukan fatwa atau penetapan waris untuk mengetahui siapa ahli waris, siapa ahli waris yang berhak mewarisi harta waris, berapa harta waris dan berapa bagian untuk masing-masing ahli waris. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) yaitu:

Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris

Syarat Permohonan Fatwa Waris

Dari Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris , syarat bagi pemohon adalah:

  1. semua ahli waris menjadi pemohon;
  2. apabila ada ahli waris yang belum cakap berbuat hukum, maka diwakili oleh walinya;
  3. apabila ada pihak yang berhalangan hadir, dapat diwakili oleh ahli waris lain dengan memberikan surat kuasa.

Selain itu, menurut hemat kami, hal yang patut diperhatikan adalah:

  1. mengajukan permohonan dalam bentuk surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, dengan disertai alasan-alasan (dalil) apa yang menjadi dasar (kepentingan) surat permohonan itu diajukan;
  2. diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon;
  3. membayar panjar biaya perkara.

Sementara, syarat materiilnya, antara lain, bukti surat, seperti fotokopi KTP dan KK para ahli waris, surat kematian pewaris, surat keterangan kepemilikan harta waris. Selain itu, dalam hukum acara perdata juga dapat mendatangkan bukti saksi, yaitu orang yang mengetahui dan mengenal pewaris dan ahli waris.

Setelah mendapatkan fatwa waris Saudara dapat mengajukan gugatan sebagaimana di atur pada Pasal 834 KUHPerdata yaitu:

“Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.”

Saudara boleh mengajukan gugatan untuk seluruh warisan bila Saudara adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan tersebut bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan mengenai penuntutan kembali hak milik dalam hal ini yaitu tanah keluarga Saudara yang di buatkan sertifikat tanah oleh keluarga istri pertama Kakek Saudara tanpa sepengetahuan keluarga Saudara. Kemudian Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan fatwa waris mengenai pembagian harta peninggalan seorang pewaris yang beragama islam sebagaimana telah di jelaskan sebelumnya.

Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga membantu dan terima kasih telah menggunakan jasa kami.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.