Bahwa suami Sdri. NURLAELA selingkuh dan Sdri. NURLAELA ingin mengakhiri rumah tangganya, namun Sdri. NURLAELA ingin mengambil anaknya untuk diasuh
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 41, disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anak, namun ketika terjadi perselisihan terkait hak asuh, maka pengadilan akan memutuskan siapa yang lebih layak
Bahwa berdasarkan putusan MARI No.126A/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003, dimana putusan tersebut mengatakan jika terjadi perceraian dan akan masih dibawah umur maka pemeliharaannya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan anak yaitu Ibunya. Namun tidak menutup kemungkinan kemungkinan seorang ayah bisa memperoleh hak asuh atas anaknya, walaupun anak masih dibawah umur
Bahwa berdasarkan putusan MARI No.102k/Sip/1973 bahwa perwalian anak akan jatuh ke Ibu kecuali jika terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar dalam memelihara antara lain : Ibu memiliki perilaku buruk, Ibu masuk penjara, Ibu tidak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya
Jadi selama Ibu NURLAELA tidak dalam keadaan tersebut diatas maka kemungkinan hak asuh jatuh ke tangan Ibu NURLAELA, dengan melakukan prosedur : membuat gugatan secara tertulis ke Pengadilan Negeri dan mengajukan gugatan hak asuh atas anak
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengaca Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara secara gratis