Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-10 08:50:10
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN TANPA SIDANG DI PENGADILAN

Saudara saya suami istri sepakat cerai, tetapi mereka sepakat cerai tanpa sidang di Pengadilan. Mereka hanya sepakat cerai dengan membuat surat pernyataan cerai diatas materai dan saksi. Pernikahan mereka sah dan ada surat kawin. Apakah perceraian yang dilakukan saudara saya ini sah menurut hukum?

Dijawab tanggal 2023-04-10 13:21:59+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 (PP 9/1975) Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan maupun Pasal 115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.

Bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, yang diatur dalam Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975.

Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, aturan perceraiannya tunduk pada KHI. Dalam konteks hukum Islam yang terdapat dalam KHI, gugatan cerai berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan maupun PP 9/1975. Jika dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”

Dalam hukum Islam, selain gugatan cerai yang diajukan oleh istri, dikenal juga cerai talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Berdasarkan Pasal 129 KHI, suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri.

Jadi, jelas kiranya bahwa meskipun surat kawin Saudara Anda sah, akan tetapi perceraian Saudara Anda harus dilakukan di pengadilan (Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam sedangkan di Pengadilan Negeri bagi yang beragama non Islam) agar sah menurut hukum. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika perceraian tanpa sidang pengadilan yang hanya dilakukan dengan surat pernyataan cerai adalah tidak sah.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi melalui Halo JPN.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. GORONTALO
Alamat : Jl. Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128
Kontak : 82291056364

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.