Bisa kah wali dan saksi dalam pernikahan islam di ganti kan dgn orang lain meskipun orang tua (ayah) masih hidup?
Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan aplikasi Layanan Hukum Halo JPN
Kami akan membantu menjawab permasalahan tersebut
Sebelum membahas hukum akad nikah nikah tanpa adanya wali kandung, ada baiknya kita mengetahui syarat-syarat perkawinan, yaitu:
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, jika usia Anda sudah mencapai 21 tahun maka Anda tidak perlu persetujuan orang tua untuk menikah. Akan tetapi, jika usia Anda kurang dari 21 tahun maka Anda harus mendapatkan izin orang tua untuk menikah. Kemudian bila usia kurang dari 19 tahun, memerlukan dispensasi pengadilan.
Lebih lanjut, apabila orang tua Anda tidak menyetujui perkawinan tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (5) UU Perkawinan maka Anda dapat meminta izin dari pengadilan dalam daerah tempat tinggal Anda. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua Anda.
Adapun, mengenai sahnya perkawinan, Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga, bila berdasarkan keterangan Anda sebagai pemeluk agama Islam, untuk menentukan hukum akad nikah tanpa adanya wali adalah dengan hukum Islam.
Menurut Pasal 14 KHI, untuk melaksanakan perkawinan harus ada;
Menurut hukum Islam, kelima rukun tersebut harus dipenuhi agar perkawinan sah. Dengan demikian, hukum akad nikah tanpa adanya wali menurut hukum Islam adalah tidak sah.
Untuk menjadi wali nikah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KHI, syarat wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh.
Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa terdapat dua jenis wali, yaitu wali nasab dan wali hakim.Wali nasab terdiri dari empat kelompok yang kedudukannya berurutan, yaitu:
Wali nasab adalah yang paling berhak menjadi wali adalah yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita. Jika ayah Anda tidak bisa atau tidak mau menjadi wali nikah, maka Anda dimungkinkan untuk meminta kerabat Anda yang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, sesuai dengan derajat kekerabatan yang paling dekat dengan Anda.
Nikah tanpa wali nasab dapat dilakukan jika digantikan dengan wali hakim. Adapun, wali hakim baru dapat bertindak ketika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Jika wali nasab enggan, maka wali hakim baru bisa bertindak jika ada putusan dari Pengadilan Agama.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sepanjang Anda telah berusia 21 tahun, Anda dapat menikah tanpa persetujuan orang tua. Tapi, jika Anda belum mencapai 21 tahun maka Anda memerlukan izin orang tua atau atau izin dari pengadilan untuk menikah.
Namun demikian, karena Anda beragama Islam, untuk menikah, Anda tetap memerlukan wali nikah. Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan pada dasarnya tidak sah. Dalam hal ayah Anda tidak mau menjadi wali nikah, Anda dapat meminta kerabat Anda yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Jika semua wali nasab tidak ada atau tidak mau, Anda baru dapat mengajukan wali hakim ke Pengadilan Agama.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.