Sebelumnya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan RI yang sudah memfasilitasi media pelayanan hukum dengan online yang disebut Halo JPN.id ini sehingga masyarakat desa bisa berkonsultasi terkait permasalahan hukum. Saya Udayasa disini saya menjabat sebagai salah satu kades di Bangka Selatan. Ada sebuah pertanyaan yang mewakili permasalahan warga saya, yang dimana pertanyaannya tersebut adalah apakah pembagian waris beda agama itu diperbolehkan? Dan bagaimana mekanismenya? mohon untuk arahannya dari bapak/Ibu JPN
Sekian atas pertanyaannya terimakasih
Yth Kepala Kades Bp Udayasa kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang dimohonkan untuk selanjutnya dijelaskan sebagai berikut:
Pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata) tidak diatur mengenai 6 pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama. Berdasarkan hukum waris perdata apabila timbul sengketa waris dapat diselesaikan di lingkungan Pengadilan Negeri. Hal tersebut beda dengan pengaturan perwarisan dalam hukum Islam. Jika dilihat dari hadist maka ada larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama. Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi: Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim. Dalam KHI, hingga saat ini juga tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Di dalam Pasal 173 KHI hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris. Meskipun dalam KHI tidak diatur secara rinci mengenai larangan beda agama dalam hal pewarisan, tetapi jika dilihat dalam pembahasan di atas antara pewaris dan ahli waris harus beragama yang sama, yaitu Islam. Namun, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi untuk mengatur mengenai ahli waris nonmuslim yaitu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010, yang menegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Sehingga dalam hukum Islam, ahli waris nonmuslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah. Hukum Waris yang Berlaku Jika Pewaris dan Ahli Waris Beda Agama merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974, apabila terjadi sengketa waris, maka hukum waris yang digunakan adalah hukum pewaris.
semoga permasalahan dapat diselesaikan, kami ucapkan terimakasih.