Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-12 14:44:39
Hukum Waris
HARTA PENINGGALAN ORANG HILANG

Izinkan saya bertanya apabila ada orang yang hilang dan tidak ditemukan, maka bagaimana pengurusan harta yang ditinggalkan oleh orang hilang tersebut?

Dijawab tanggal 2023-06-12 14:55:36+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan Pasal 476 KUH Perdata, Apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusannya, dan telah lampau 5 tahun sejak kepergiannya atau sejak diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam 5 tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya, maka orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan atau lebih dengan 3 kali panggilan. 

Kemudian berdasarkan Pasal 468 KUH Perdat,a jika orang tersebut atau orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya.

Setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri, orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang diduga telah meninggal tersebut berhak atas harta peninggalannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 472 KUH Perdata.

Merujuk ketentuan Pasal 481 jo. Pasal 484 KUH Perdata, terhadap barang-barang dari orang yang diduga telah meninggal tersebut yang akan dibagikan kepada ahli waris dugaan tersebut tidak boleh dipindahtangankan sebelum lewat waktu 30 tahun setelah hari kematian dugaan, kecuali jika ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.