JPN melakukan pendampingan dalam hibah semisal ada indikasi ketidaksesuaian apakah bisa diselesaikan secara non litigasi?
Bahwa dalam pelaksanaan Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara terdapat prinsip berupa menghindari benturan kepentingan, yang berarti bahwa Jaksa Pengacara Negara tidak memberikan Pertimbangan Hukum apabila terdapat keterkaitan dengan penanganan perkara pidana yang sedang berlangsung atau terdapat indikasi kuat penanganan perkara pidana di kemudian hari. Lebih khusus, bahwa Jaksa Pengacara Negara dapat menghentikan pemberian Pendampingan Hukum apabila Pemohon Pendampingan Hukum tidak kooperatif antara lain tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang lengkap dan/atau yang diyakini kebenarannya untuk membuat kegiatan Pendampingan Hukum berlangsung secara berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.