Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-07 17:49:59
Hukum Waris
HIBAH

JPN melakukan pendampingan dalam hibah semisal ada indikasi ketidaksesuaian apakah bisa diselesaikan secara non litigasi?

Dijawab tanggal 2023-03-16 09:07:45+07

Bahwa dalam pelaksanaan Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara terdapat prinsip berupa menghindari benturan kepentingan, yang berarti bahwa Jaksa Pengacara Negara tidak memberikan Pertimbangan Hukum apabila terdapat keterkaitan dengan penanganan perkara pidana yang sedang berlangsung atau terdapat indikasi kuat penanganan perkara pidana di kemudian hari. Lebih khusus, bahwa Jaksa Pengacara Negara dapat menghentikan pemberian Pendampingan Hukum apabila Pemohon Pendampingan Hukum tidak kooperatif antara lain tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang lengkap dan/atau yang diyakini kebenarannya untuk membuat kegiatan Pendampingan Hukum berlangsung secara berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAPIN
Alamat : Kejaksaan Negeri Tapin Jl. R. Soeprapto Nomor 1 Rantau, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan
Kontak : 81345200288

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.