Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-16 08:10:27
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Mohon pencerahannya bapak/ibu jaksa kebetulan kami ada permasalahan hukum terkait perceraian pertannyaannya apakah di perbolehkan atau tidak kami selaku termohon mengajukan gugatan harta bersama padahal pemohon sedang mengajukan PK/ peninjauan kembali terkait perkara perceraian?

Dijawab tanggal 2023-03-20 09:41:20+07

Atas permohonan tersebut, kami memberikan penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. PENGERTIAN HARTA BERSAMA  
  2. Harta Bersama menurut Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

Pasal 35 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta bersama adalah “Harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan”. Artinya, harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta bersama.

  1. Harta Bersama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 

Pasal 119 KUH Perdata, disebutkan bahwa “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri”

  1. Harta Bersama menurut Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 85 KHI, disebutkan bahwa “Adanya harta bersama di dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri”. Di dalam pasal ini disebutkan adanya harta bersama dalam perkawinan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri.

 

  1. PENINJAUAN KEMBALI (PK) DALAM PERKARA PERDATA

Ketentuan yang mengatur mengenai Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut :

”Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; 
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”

 

Objek dari sebuah permohonan Peninjauan Kembali adalah putusan kontentiosa yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Dalam menentukan apakah suatu putusan pengadilan telah Berkekuatan Hukum Tetap atau tidak, dapat dilihat apabila terhadap putusan tersebut telah tertutup Upaya Hukum biasa. Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap merupakan putusan yang sudah bersifat final. Tidak dapat dicabut kembali oleh siapa pun dan kekuasaan manapun. Yang artinya pada saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan itu telah melekat kekuatan eksekutorial jika amarnya bersifat kondemnator, yakni menghukum tergugat membongkar, mengosongkan, menyerahkan, membayar atau melaksanakan, maupun berbuat sesuatu. Oleh karena itu saat diajukan Peninjauan Kembali, putusan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.

  1. DAPATKAH TERMOHON PK MENGAJUKAN GUGATAN HARTA BERSAMA

Suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dapat tetap diajukan walaupun perkara perceraiannya sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat PK. Telah dipahami bahwa harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan diluar hadiah atau warisan, maksudnya adalah harta yang didapat atas usaha pasangan suami istri selama masa ikatan perkawinan. Pembagian harta bersama lewat Pengadilan Agama, bisa diajukan serempak dengan pengajuan gugatan perceraian (kumulatif) atau dapat pula digugat tersendiri setelah putus perceraian baik secara langsung oleh yang bersangkutan maupun memakai jasa pengacara. Pemeriksaan pembagian harta bersama dalam hal yang kumulatif dilakukan setelah pemeriksaan gugatan cerai. Apabila gugatan cerainya ditolak, maka pembagian harta bersamanya juga ditolak. Karena pembagian harta bersama tersebut menginduk pada gugatan cerai. Kecuali kalau meminta pemisahan harta bersama, karena salah satu pihak dikuatirkan atau bahkan terbukti menghilangkan harta bersama dengan permohonan tersendiri melalui gugatan harta bersama. Pasal 150 KUHPerdata, menyatakan: Dalam hal tak adanya persatuan harta kekayaan, soal masuknya barang barang bergerak, terkecuali surat-surat pendaftaran dalam buku besar tentang perutangan umum surat-surat efek dan surat-piutang lainnya atas nama, tak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan cara mencantumkannya dalam perjanjian kawin atau dengan surat pertelaan, yang ditanda tangani oleh Notaris dan para yang bersangkutan, surat mana harus dilekatkan pula pada surat asli perjanjian kawin, dalam mana yang itu harus dicatatkan pula.

      Oleh karena perkara cerai tersebut berkekuatan hukum tetap, maka termohon dapat langsung mengajukan gugatan gono-gini, meskipun perkara cerai tersebut masih dalam proses PK, karena pada prinsipnya suatu peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi “Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.” Artinya penggabungan gugatan perceraian dengan gugatan harta bersama dapat diajukan secara bersamaan. 

      Persoalan Penggabungan Gugatan juga diatur di dalam Putusan MA-RI No.677.K/Sip/1972, tanggal 13 Desember 1972, adapun pokok-pokok penggabungan Gugatan yang diatur di dalam Putusan MA-RI No.677.K/Sip/1972 adalah sebagai berikut: 

  1. Menurut Jurisprudensi, dimungkinkan "penggabungan" gugatan-gugatan jika antara gugatan-gugatan itu terdapat hubungan yang erat, tetapi adalah tidak layak dalam bentuk perkara yang satu (No. 53/1972.G) dijadikan gugatan rekonpensi terhadap perkara yang lainnya (No. 521/1971.G);
  2. Dua perkara yang berhubungan erat satu dengan lainnya tetapi, masing- masing tunduk pada Hukum Acara yang berbeda, tidak boleh digabungkan seperti : Perkara atas dasar Undang-Undang No. 21 tahun 1961 dengan perkara atas dasar Pasal 1365 BW;

Yurispudensi yang lainnya yaitu Putusan MA-RI No. 880.K/Sip/1973, tanggal 6 Mei 1975 mengatur tentang pemeriksaan perkara penggabungan gugatan, adapun sebagai berikut: 

  1. Bahwa oleh Hakim pertama ke 3 buah gugatan tersebut digabungkan menjadi satu perkara dan diputuskan dalam satu putusan tertanggal 24 Januari 1969 No. 10/ 1968/Mkl; 

Bahwa ke 3 gugatan itu ada hubungan satu dengan lainnya, sehingga meskipun menggabungkan gugatan-gugatan itu tidak diatur dalam RBg. (juga HIR) akan tetapi karena penggabungan itu akan memudahkan proses dan menghindarkan kemungkinan putusan-putusan yang saling bertentangan, maka penggabungan itu memang ditinjau dari segi acara (processuel doematig);

Bahwa berdasarkan permasalahan pemohon mengenai boleh atau tidak mengajukan gugatan harta bersama padahal pemohon sedang mengajukan PK perkara perceraian, telah di jelaskan di atas bahwa pada prinsipnya gugatan cerai dengan gugatan pembagian harta bersama dapat diajukan serempak (vide Pasal 86 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama) ataupun dapat mengajukan gugatan secara tersendiri walaupun gugatan cerainya sudah masuk ke dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) karena pada prinsipnya PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Demikian penjelasan dari kami. Apabila ada pertanyaan yang ingin disampaikan dapat berkonsultasi secara langsung ke pos pelayanan hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejansaan Negeri Sampang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMPANG
Alamat : Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 84 Kecamatan Kota Kabupaten Sampang 69213 Telp. (0323)-321099 Fax. (0323)-322581
Kontak : 87859945607

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.