Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-17 09:58:27
Hukum Waris
CARA MENGURUS/MEMBUAT SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH WARISAN

Saya adalah anak laki-laki yang memiliki 5 saudara, beberapa waktu yang lalu ayah kami meninggal dunia. almarhum ayah kami meninggalkan warisan berupa beberapa bidang tanah yang sudah kami tempati (sudah ada bangunan), hanya saja rumah yang kami tempati ini (warisan almarhum ayah kami) belum memiliki sertifikat hak milik.

pertanyaan saya adalah, bagaimana proses, alur atau langkah-langkah yang yang harus saya dan saudara saya lakukan untuk memproses agar tanah warisan dari almarhum ayah kami ini bisa memiliki Sertifikat Hak Milik kami masing-masing ? 

terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-04-17 20:03:06+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa Sertipikat Hak Milik merupakan Alat bukti yang bersifat mutlak dan absolut dalam Pembuktian. Dalam memperoleh Sertipikat Hak Milik tersebut bisa karena suatu peristiwa hukum seperti jual beli ataupun juga bisa melalui warisan. Namun dengan apabila berasal dari Waris maka perlu untuk dilakukan suatu pendaftaran atas tanah tersebut, yang cara ataupun langkahnya dapat dilakukan sesuai dengan peeraturan dan ketentuan yang berlaku yang caranya sebagai berikut: 

  1. Mengurus Surat Kematian
  2. Membuat Surat Keterangan Waris di Kelurahan
  3. Datang ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten daerah Saudara dengan menyerahkan:
  • Surat Kematian tersebut
  • Tanda bukti sebagai ahli waris
  • Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa Ayah Saudara menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997; dan
  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.

4. Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah

5. Pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk:

  • pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah;
  • pengakuan hak atas tanah;
  • pemberian hak atas tanah.

6. Penerbitan Sertipikat

Terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.