Saya adalah anak laki-laki yang memiliki 5 saudara, beberapa waktu yang lalu ayah kami meninggal dunia. almarhum ayah kami meninggalkan warisan berupa beberapa bidang tanah yang sudah kami tempati (sudah ada bangunan), hanya saja rumah yang kami tempati ini (warisan almarhum ayah kami) belum memiliki sertifikat hak milik.
pertanyaan saya adalah, bagaimana proses, alur atau langkah-langkah yang yang harus saya dan saudara saya lakukan untuk memproses agar tanah warisan dari almarhum ayah kami ini bisa memiliki Sertifikat Hak Milik kami masing-masing ?
terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa Sertipikat Hak Milik merupakan Alat bukti yang bersifat mutlak dan absolut dalam Pembuktian. Dalam memperoleh Sertipikat Hak Milik tersebut bisa karena suatu peristiwa hukum seperti jual beli ataupun juga bisa melalui warisan. Namun dengan apabila berasal dari Waris maka perlu untuk dilakukan suatu pendaftaran atas tanah tersebut, yang cara ataupun langkahnya dapat dilakukan sesuai dengan peeraturan dan ketentuan yang berlaku yang caranya sebagai berikut:
4. Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah
5. Pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk:
6. Penerbitan Sertipikat
Terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.