Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-21 09:52:48
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Apakah status pernikahan beda agama diakui berdasarkan Hukum Administrasi Negara?

Dijawab tanggal 2023-03-24 10:03:14+07

Hukum di Indonesia tidak secara langsung mengatur tentang perkawinan beda agama, namun sahnya pernikahan atau perkawinan dilakukan berdasarkan ketentuan agama serta kepercayaan sebagaimana hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”. Pasal ini ingin mengatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

UU Perkawinan didasarkan pada hukum agama dalam hal perkawinan, sehingga keputusan untuk merestui perkawinan tergantung pada peraturan agama. Jika perkawinan beda agama tidak diperbolehkan menurut hukum agama, itu juga tidak diperbolehkan menurut hukum negara. Dibolehkan atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada peraturan agama. .

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 para pasangan yang berbeda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, karena kewenangan kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Yang menjadi hambatan untuk hal ini adalah tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama Namun, cara ini juga tak mudah karena sedikit pemuka agama dan kantor catatan sipil yang mau menikahkan pasangan beda keyakinan. Akan tetapi jika dalam pernikahan tersebut dilaksanakan melalui tata cara keagamaan dari salah satu pihak dan salah satunya menundukan diri, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan dan apabila pernikahan anda dapat dicatatkan oleh pihak dari kantor catatan sipil maka pernikahan ada sah menurut hukum. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. LAMPUNG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.226, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung
Kontak : 81912419202

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.