Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-02 21:37:23
Hutang Piutang
JANJI PALSU / KERUGIAN DARI PENIPUAN DIJADIKAN HUTANG

Singkat cerita, Setahun lalu saya sempat di iming - imingi oleh suatu oknum yang mengaku sebagai bagian resmi dari exchanger/pialang resmi suatu platform asset kriptokurensi dan yang bersangkutan mengaku resmi dari BAPPEPTI. Ternyata oknum tersebut adalah palsu dan membawa lari semua asset yang telah saya kirim (senilai 50 Juta rupiah). Saya sempat lapor polisi, namun laporan saya stuck saja. Setahun kemudian, pihak resmi exchanger/pialang mengontak saya selaku korban untuk menjadi saksi karena oknum tersebut telah tertangkap sesuai laporan dari exchanger tersebut. 

Saya masih sangatlah awam atas kasus hukum, baik pidana maupun perdata. Jadi, secara pidana, saya merupakan saksi korban dari transaksi dan informasi elektronik yang menggunakan media kripto kurensi. 

Yang ingin saya tanyakan, 

  1. Apabila secara pidana sudah diputuskan bahwa terdakwa bersalah dah dihukum penjara serta membayar denda atas perbuatan melawan hukum ke pihak negara, apakah hal tersebut membuat terdakwa tidak perlu melunasi kerugian kepada korban
  2. Jika saya ingin mengguggat secara perdata, artinya posisi saya akan menjadi pengguggat. Apakah hal ini membuat saya tidak dihitung sebagai korban ? dan apakah itu membuat saya harus mencari tahu dan mengumpulkan korban - korban lain ? 
  3. Ketika saya datang sebagai saksi di persidangan, sempat ditanyakan oleh yang mulia majelis ke terdakwa dan saat itu terdakwa menjawab kalau uangnya sudah habis begitu saja. Selaku korban, apakah saya bisa menuntut agar uang saya yang dihabiskan terdakwa ini sebagai hutang ?
  4. Kalau menghitung uangnya saja sih saya memang rugi 50 juta rupiah, namun, seiring waktu berjalan, saya merasa bahwa kerugian saya jauh lebih dari ini karena menutup berbagai kesempatan saya dan saya merasa mengalami luka emosi. Dapatkah saya menuntut lebih atas perlakuan ini ? 
  5. Untuk bisa mengguggat secara perdata, saya kira" harus memulai dari mana serta apakah saya harus menuggu yang bersangkutan keluar dari tahanannya ? 

    Demikian pertanyaan saya, Semoga tidak salah sasaran. 
    Dengan ini saya ucapkan terimakasih, 
    Salam.

     
Dijawab tanggal 2024-01-08 10:50:53+07

1.jika dalam amar putusan pidananya menyatakan terdakwa terbukti bersalah kemudian ada pidana badan dan denda tapi tidak ada amar pengembalian kerugian / dana korban
Tidak bisa di mintakan kepada terpidana.

2. Dalam hukum perdata tidak mengenal korban, hanya penggugat dan tergugat atau dalam hal tidak bersengketa namanya pemohon.
3. ?dalam hal mecari korban lain tentu saja di bolehkan,,nanti di ajukan pada saat pemeriksaan
4. ?uang bisa dikembalikan jika putusan hakimnya menyatakan demikan,sehingga penggugat harusnya membunyikan dalam permohonannnya
5. ?tapi itu dia dalam perkara perdata, putusannya hanya di eksekusi oleh juru sita
6. ?beda pidana harus di eksekusi oleh jaksa
7. ?dalam tindak pidana penipuan tidak bisa di anggap hutang
8. ?demikian pun dalam perkara perdata jika tidak ada surat hutang yang di keluarkan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAKARTA TIMUR
Alamat : Jl.DI Pandjaitan By Pass , Bekasi Timur
Kontak : 8196007

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.