Singkat cerita, Setahun lalu saya sempat di iming - imingi oleh suatu oknum yang mengaku sebagai bagian resmi dari exchanger/pialang resmi suatu platform asset kriptokurensi dan yang bersangkutan mengaku resmi dari BAPPEPTI. Ternyata oknum tersebut adalah palsu dan membawa lari semua asset yang telah saya kirim (senilai 50 Juta rupiah). Saya sempat lapor polisi, namun laporan saya stuck saja. Setahun kemudian, pihak resmi exchanger/pialang mengontak saya selaku korban untuk menjadi saksi karena oknum tersebut telah tertangkap sesuai laporan dari exchanger tersebut.
Saya masih sangatlah awam atas kasus hukum, baik pidana maupun perdata. Jadi, secara pidana, saya merupakan saksi korban dari transaksi dan informasi elektronik yang menggunakan media kripto kurensi.
Yang ingin saya tanyakan,
1.jika dalam amar putusan pidananya menyatakan terdakwa terbukti bersalah kemudian ada pidana badan dan denda tapi tidak ada amar pengembalian kerugian / dana korban
Tidak bisa di mintakan kepada terpidana.
2. Dalam hukum perdata tidak mengenal korban, hanya penggugat dan tergugat atau dalam hal tidak bersengketa namanya pemohon.
3. ?dalam hal mecari korban lain tentu saja di bolehkan,,nanti di ajukan pada saat pemeriksaan
4. ?uang bisa dikembalikan jika putusan hakimnya menyatakan demikan,sehingga penggugat harusnya membunyikan dalam permohonannnya
5. ?tapi itu dia dalam perkara perdata, putusannya hanya di eksekusi oleh juru sita
6. ?beda pidana harus di eksekusi oleh jaksa
7. ?dalam tindak pidana penipuan tidak bisa di anggap hutang
8. ?demikian pun dalam perkara perdata jika tidak ada surat hutang yang di keluarkan