Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-20 11:15:58
Hutang Piutang
HUTANG PITUANG / PENIPUAN

Selamat pagi, Saya ingin menanyakan terkait permasalahan yang saya alami, yakni mengenai teman saya yang meminjam sejumlah uang kepada saya dengan menjaminkan sebuah sertifikat tanah atas nama orang tuanya dengan perjanjian waktu pinjam selama 3 bulan namun setelah jatuh tempo, yang bersangkutan belum juga mengembalikan uang pinjaman tersebut dan selalu berkelit ketika saya menagih uang tersebut. Yang ingin saya tanyakan apakah saya dapat menempuh jalur hukum terkait permasalahan yang saya alami ini? dan langkah-langkah apa yang harus saya lakukan untuk dapat menuntuk hak saya kembali?

Dijawab tanggal 2023-11-21 11:29:53+07

Halo selamat pagi IvanÂ…..!  kami turut bersimpati atas permasalahan yang  saudara alami.   Hal yang perlu kita yakini adalah tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Namun saran kami jalur hukum tetap sebagai jalan terakhir, karena permasalahan yang saudara alami  sebebenarnya masalah kekeluargaan, sehingga lebih tepat jika dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan.    Walaupun seperti itu,  saya melihat cerita anda ini masih butuh penjelasan  lebih lanjut dari saudara terkait jaminan sertifikat yang saudara terima.    Apakah sertifikat jaminan atas nama orang tua teman saudara itu diserahkan kepada saudara atas persetujuan orang tuanya, apakah kedua orang tuanya masih hidup dua duanya  atau bagaimana ?   Yang jelas, sekalipun limit waktu peminjaman sudah habis, tidak serta merta saudara langsung dapat memiliki sertifikat tersebut, karena sebenarnya saudara tidak ada terikat langsung dengan pemilik sertifikat tersebut, namun saudara terikat dengan anaknya yaitu teman saudara yang meminjam sejumlah uang kepada saudara.   Namun perlu kami sampaikan bahwa sejauh ini kami melihat masalah saudara ini cenderung masuk pada ranah keperdataan bukan pidana, jadi bukan lewat cara melaporkan kepada pihak kepolisian.

Saudara Ivan jika saudara mau konsultasi lebih lanjut terkait masalah saudara, kami juga membuka pelayanan hukum gratis di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, kami tetap siap membantu anda.   

Semoga jawaban kami bermanfaat dan dapat membantu saudara.  Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KAPUAS HULU
Alamat : Jl. D.I. Pandjaitan No.5 Kel. Putussibau Kota, Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu
Kontak : 85274264164

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.