Bagaimana Perlindungan hukum bagi anak berasal dari perkawinan yang tidak sah?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Status hukum anak di luar nikah dalam substansi hukum perlindungan anakyang bersifat konvensional dalam sistem Hukum Perdata Barat (KUHPerdata), hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya atau
keluarga ibunya. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 juga menentukan sama, sebagaimana dalam ketentuannya Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat (1)).
Hak keperdataan anak di luar nikah tersebut menimbulkan pengaruh besar dan luas terhadap sang anak, oleh karena tidak mendapatkan perlindungan hukum, seperti pemeliharaan dan kesejahteraan anak, termasuk
hak anak untuk mewaris. Kedudukan anak di luar nikah tersebut akan menjadi beban bagi ibunya dan keluarga ibunya, dan status hukum anak juga tidak terjangkau oleh hukum seperti dalam penentuan keabsahan anak seperti status akta kelahiran anak.
Permasalahan yang mengemuka dalam status hukum dan perlindunganhukum terhadap anak, lebih menonjol dan menjadi penting berkaitan dengan statusnya sebagai anak di luar Nikah, karena secara administratif dan secara hukum, tidak ada suatu perkawinan berdasarkan pranata perkawinan yang sah yang menjadi dasar hukum keabsahan perkawinan kedua orang tuanya. Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, mengatur perihal: pencatatan pengakuan anak dan pencatatan pengesahan anak. Kedua aspek ini merupakan bentuk prosedural yang bersifat administratif yang bertolak dari arti pentingnya pencatatan, baik
pencatatan pengakuan anak maupun pencatatan pengesahan anak.
Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2006, ditentukan bahwa pencatatan pengakuan anak (Pasal 49) bersambungan dengan pencatatan pengesahan anak (Pasal 50). Penjelasan atas Pasal 49 ayat (1) menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Berdasarkan pada penjelasan Pasal 49 ayat (1) tersebut, maka pengakuan anak merupakan pengakuan terhadap anak
di luar nikah menjadi anak sah sepanjang disetujui bersama kedua orang tuanya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.