Nama saya Irma Suryadi, saya bertempat tinggal di Desa Blang Kuala Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. pada saat ke Tapaktuan saya melihat ada spanduk tentang haloJPN yang mana dispanduk itu ada barcode yang bisa di scan seketika saya tertarik karena adanya tulisan gratis, maka saya mencari tahu dan ingin bertanya kepada Bapak/Ibu Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. adapun pertanyaan saya adalah Bagaimana caranya pembagian harta waris yang benar menurut Hukum Perdata, supaya kedepannya tidak terjadi konflik Hukum.
Kepada Bapak Irma Suryadi, kami mengucapkan Terimakasih atas kepercayaan Bapak kepada layanan halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Bapak adalah sebagai berikut :
Pembagian harta waris menurut Hukum Perdata terdapat tiga unsur yaitu adanya pewaris, adanya harta waris, dan adanya ahli waris. menurut Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) / Burgerlijk Wetboek (BW) menegaskan bahwa proses waris baru bisa dilakukan apabila terjadi kematian.
Hukum waris Perdata mengenal dua jalur yang bisa digunakan ahli waris untuk mendapatkan warisan secara adil, adapaun dua jalur tersebut adalah : Yang Pertama adalah absentantio, yang dalam hal ini keluarga pewaris akan menjadi pihak yang berhak menerima warisan, dan yang Kedua adalah testamentair atau melalui surat wasiat.
yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut Hukum Perdata tidak membedakan bagian antara laiki-laki dan perempuan, dengan demikian dilakukan secara seimbang.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.