Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-05 12:42:15
Hukum Waris
JIKA PEWARIS MEMBERIKAN HARTANYA TETAPI DENGAN SYARAT

Orang tua saya ada membagikan tanah untuk 6 anak. Dalam wasiatnya kami tidak boleh menjual tanah tersebut kepada orang lain, kecuali saudara kandung sendiri. apakah boleh warisan yang sudah diberikan menggunakan syarat? bagaimana tinjauan hukumnya? apakah harus dilaksanakan?

Dijawab tanggal 2023-04-05 14:13:59+07

Halo Syuhardin,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Perlu diketahui bahwa hibah (atau hadiah) berbeda dengan wasiat. Kedua perbuatan hukum ini memiliki karakteristik dan akibat hukum yang berbeda. Dalam hal ini, ada 2 (dua) kemungkinan status dan akibat hukum dari perkara Saudara, yaitu:

Pertama, pembagian tanah dari orangtua pada enam anaknya tersebut status hukumnya dikategorikan sebagai hibah. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pada perbuatan hukum hibah terdapat unsur:

  1. Adanya pemindahan kepemilikan;
  2. Pemindahan kepemilikan tersebut terjadi pada saat kedua belah pihak, baik penerima hibah maupun pemberi hibah masih hidup;
  3. Tidak adanya ganti rugi dalam pemindahan kepemilikan tersebut, atau dengan kata lain tanpa pamrih atau secara sukarela;
  4. Tidak ada batasan subjek hukum penerima hibah. Hibah merupakan kehendak dari pemberi hibah untuk menyerahkan barang yang menjadi miliknya kepada siapa pun penerima hibah yang dikehendakinya (baik ahli warisnya sendiri maupun orang atau badan hukum yang pemberi hibah kehendaki). Hal ini karena memang hibah merupakan kehendak dari pemberi hibah, termasuk jika pemberi hibah memiliki hak untuk memberi syarat tertentu yang wajib ditunaikan oleh penerima hibahnya. Jika dirasa syarat tersebut memberatkan bagi penerima hibah atau mustahil untuk ditunaikan, maka calon penerima hibah dapat menolak pemberian hibah tersebut sehingga tidak akan terjadi ijab qabul hibah diantara kedua belah pihak.
  5. Tidak ada batasan besarnya jumlah objek hibah. Hal ini karena memang hibah merupakan kehendak dari pemberi hibah untuk menyerahkan seberapa pun banyak barang yang menjadi miliknya kepada penerima hibah yang dikehendakinya. Dalam hal ini, jika orang tua Anda menyerahkan hibah tanah kepada enam orang anaknya, maka status hukumnya adalah boleh (halal) dan sah menurut pandangan hukum Islam. Walaupun dalam Pasal 210 ayat (1) KHI dinyatakan bahwa seseorang dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya, namun ini hanya berupa pedoman saja tidak sampai menjadikan suatu keharaman bila pemberian hibah melebihi 1/3, karena memang tidak ada dalil dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang membatasi besarnya jumlah objek hibah.

Berbeda dengan ketentuan wasiat terkait pembatasan besar jumlah objek wasiat, yaitu tidak dapat melebihi 1/3 bagian dari harta milik pemberi wasiat, sebagaimana dikisahkan dalam hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim ketika Rasulullah SAW melarang Sa’ad bin Abi Waqash mewasiatkan lebih dari 1/3 hartanya. Dalam KHI memang dijelaskan bahwa wasiat dapat melebihi batasan tersebut jika semua ahli waris menyetujui, akan tetapi kami tidak sependapat dengan hal tersebut, karena adanya hadist yang melarang wasiat melebihi 1/3 harta sebagaimana yang kami sebutkan di atas.

Dari uraian di atas, maka jika dalam pembagian tanah kepada enam orang anak tersebut telah terjadi perpindahan kepemilikan secara sempurna saat orang tua (Ayah/ibu) Anda masih hidup, maka tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai hibah orang tua kepada anaknya.

Dalam hal orangtua Anda telah melakukan hibah berupa tanah terhadap enam orang anak-anaknya dengan syarat tertentu yaitu para penerima hibah dilarang untuk menjual objek hibah kecuali kepada saudara kandung sendiri, maka syarat yang telah tertuang dalam ijab qabul ini menjadi syarat yang wajib ditaati dan ditunaikan penerima hibah.

Syarat yang tertuang dalam ijab qabul hibah ini status hukumnya menjadi wajib dilaksanakan oleh penerima hibah sepanjang bukan termasuk syarat yang mustahil ditunaikan oleh penerima hibah serta merupakan syarat yang memenuhi kausa yang halal, tidak menyalahi ketentuan hukum Islam, tujuan pemberian hibah, etika, moral, ketertiban umum, dan tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika calon penerima hibah tidak sanggup memenuhi syarat yang dimaksud, maka calon penerima hibah dapat menolak hibah dari pemberi hibah.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.