Orang tua saya ada membagikan tanah untuk 6 anak. Dalam wasiatnya kami tidak boleh menjual tanah tersebut kepada orang lain, kecuali saudara kandung sendiri. apakah boleh warisan yang sudah diberikan menggunakan syarat? bagaimana tinjauan hukumnya? apakah harus dilaksanakan?
Halo Syuhardin,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa hibah (atau hadiah) berbeda dengan wasiat. Kedua perbuatan hukum ini memiliki karakteristik dan akibat hukum yang berbeda. Dalam hal ini, ada 2 (dua) kemungkinan status dan akibat hukum dari perkara Saudara, yaitu:
Pertama, pembagian tanah dari orangtua pada enam anaknya tersebut status hukumnya dikategorikan sebagai hibah. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pada perbuatan hukum hibah terdapat unsur:
Berbeda dengan ketentuan wasiat terkait pembatasan besar jumlah objek wasiat, yaitu tidak dapat melebihi 1/3 bagian dari harta milik pemberi wasiat, sebagaimana dikisahkan dalam hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim ketika Rasulullah SAW melarang Saad bin Abi Waqash mewasiatkan lebih dari 1/3 hartanya. Dalam KHI memang dijelaskan bahwa wasiat dapat melebihi batasan tersebut jika semua ahli waris menyetujui, akan tetapi kami tidak sependapat dengan hal tersebut, karena adanya hadist yang melarang wasiat melebihi 1/3 harta sebagaimana yang kami sebutkan di atas.
Dari uraian di atas, maka jika dalam pembagian tanah kepada enam orang anak tersebut telah terjadi perpindahan kepemilikan secara sempurna saat orang tua (Ayah/ibu) Anda masih hidup, maka tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai hibah orang tua kepada anaknya.
Dalam hal orangtua Anda telah melakukan hibah berupa tanah terhadap enam orang anak-anaknya dengan syarat tertentu yaitu para penerima hibah dilarang untuk menjual objek hibah kecuali kepada saudara kandung sendiri, maka syarat yang telah tertuang dalam ijab qabul ini menjadi syarat yang wajib ditaati dan ditunaikan penerima hibah.
Syarat yang tertuang dalam ijab qabul hibah ini status hukumnya menjadi wajib dilaksanakan oleh penerima hibah sepanjang bukan termasuk syarat yang mustahil ditunaikan oleh penerima hibah serta merupakan syarat yang memenuhi kausa yang halal, tidak menyalahi ketentuan hukum Islam, tujuan pemberian hibah, etika, moral, ketertiban umum, dan tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika calon penerima hibah tidak sanggup memenuhi syarat yang dimaksud, maka calon penerima hibah dapat menolak hibah dari pemberi hibah.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.