Bahwa saya telah mengangkat anak selama pernikahan dengan suami saya namun saya telah bercerai dengan suami saya saat ini, yang dipertanyakan oleh saya hak asuh anak angkat jatuh kepada pihak siapa? setelah perceraian pemohon dengan suami sudah diputus Hakim Pengadilan Agama
hai Anggraini, terima kasih atas kepercayaan sdr terhadap Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Asahan.
Dalam hal mengangkat seorang anak menjadi anak angkat, ada kondisi yang perlu diperhatikan yang mana tujuan dari pengangkatan anak tersebut adalah untuk mensejahterakan kehidupan anak bersangkutan.
Syarat bagi seorang anak dalam Pengangkatan Anak menurut ketentuan yang berlaku adalah:
Syarat bagi orang tua angkat dalam Pengangkatan Anak menurut ketentuan yang berlaku adalah:
Dengan pelbagai hal terkait anak angkat tersebut, pertanyaan tentang siapa yang berhak atas hak asuh anak jika suatu saat orang tua angkat bercerai harus kembali melihat ketentuan mengenai status anak bersangkutan.
Pihak pertama yang berhak atas hak asuh anak angkat adalah pasangan itu sendiri.
Karena mereka sudah bersedia mengadopsi dengan perjanjian memberikan segala hal yang diperlukan buah hati dalam hidup maka mereka juga bertanggung jawab atas mereka setelah perceraian. Namun hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa kembali pada orang tua aslinya jika memang orang tua aslinya menginginkan hal ini. Namun apabila masalah pengasuhan keluarga ini jika sangat rumit bisa dibantu oleh pihak pengadilan. Karena pihak pengadilan merupakan pihak netral dan bisa memutuskan secara objektif. Pasti akan ada banyak pertimbangan jika saja pengasuhan anak angkat tidak bisa kembali pada orang tua asli.
Berdasarkan Pasal 41 huruf a UU 1/1974 mengatur, Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
Sehinggga menurut kami, hak asuh anak itu jatuh ke tangan siapa sudah jelas aturannya. Namun juga harus psikologis anak tersebut dekat dengan siapa, ibu, bapak, atau orang tua angkatnya.
terima kasih atas pertanyaannya dan semoga saudari puas dengan jawaban kami