Selamat pagi bapak/ibu jaksa,
saya mau bertanya apa saja syrat2 untuk memohon hak asuh anak?
terimah kasih
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk memohon hak asuh anak, yaitu:
1. anak harus punya akte kelahiran dari orang tua asli.
2. pemohon harus sudah pernah mengasuh anak minimal 6 bulan.
3. melampirkan KK, KTP Orang Tua Asli (suami&istri) dan KK, KTP Pemohon (suami&istri).
4. harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial.
5. melampirkan SKCK dari Kepolisian bagi pemohon.
6. melampirkan surat keterangan sehat dari Dokter (suami&istri).
7. fotocopy penghasilan/slip gaji
selanjutnya pengadilan akan menilai dari persyaratan yang diminta dan menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Ibu atau Ayah.
Hal yang harus diperhatikan hak asuh anak jatuh kepada Ayahnya jika kedua orang tua sudah membuat persetujuan bahwa anak diberikan kepada suami, keterangan dari saksi yang dapat memberatkan hak asuh anak didapat oleh ibu, dan ibu tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, Ibu jangan khawatir masalah hak asuh anak jika Ibu memenuhi syarat yang nanti akan diminta Pengadilan, karena keterangan Ibu sewaktu mengajukan permohonan hak asuh anak juga di pertimbangkan. Setelah proses perceraian Ibu selesai, Pengadilan akan memutuskan kewajiban Ayah untuk menafkahi anaknya, dan akan menetapkan hak asuh anak.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada dikantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen secara gratis.