Assalamualaikum wr. wb.
Saya merupakan anak ke3 dari 3 saudara, beberapa waktu lalu kedua orang tua saya meninggal dunia dan kakak pertama saya (memiliki istri dan 3 orang anak) lebih dahulu meninggal sebelum orang tua saya meninggal. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum pembagian harta waris dari orang tua saya,, apakah hanya dibagi kepada anaknya saja yaitu saya dan anak k2,, atau anak-anak dari almarhum kakak pertama saya juga mendapatkan harta waris tersebut?? mohon bantuan jawabannya,, terima kasih.
Bahwa Pemohon merupakan anak ke-3 dari orang tua yang sudah meninggal dunia (Pewaris). Pewaris memiliki 3 (tiga) orang anak, sementara anak pertama sudah meninggal terlebih dahulu. Bahwa kronologis yang disampaikan oleh Pemohon kurang lengkap. Kami beranggapan kesemua anak-anak Pewaris adalah anak laki-laki. Sehingga menurut kompilasi hukum islam (KHI) ketiga anak laki-lakinya mendapatkan harta warisan yang sama yakni masing-masing 1/3, kemudian bagaimana dengan kedudukan harta waris dari anak pertama yang sudah meninggal dan memiliki 3 (tiga) orang anak dan 1 (satu) istri. Bahwa berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KHI menyatakan bahwa Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. Dengan demikian ketiga anak tersebut menjadi ahli waris pengganti dari alm. Bapaknya (anak pertama dari Pewaris) sehingga berhak atas harta warisan tersebut.
Tangerang Selatan.
Jaksa Pengacara Negara
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan