Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-03 09:46:47
Pertanahan
WANPRESTASI

Bagaimana perbedaan dampak hukum antara surat keputusan dan surat perjanjian? Apakah penyimpangan atas klausul di dalam surat keputusan tersebut dapat disebut sebagai wanprestasi?

Dijawab tanggal 2023-08-08 10:03:41+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Perikatan yang timbul karena Perjanjian adalah manakala satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Jadi dalam hal ini, terdapat suatu kewajiban (dalam bahasa hukum disebut sebagai “prestasi”) yang melekat pada diri seseorang atau lebih yang terikat dalam perjanjian tersebut.

Surat Keputusan sebagai sebuah surat yang dikeluarkan orang atau lembaga/badan yang yang berwenang untuk menerbitkan keputusan tersebut yang bersifat mengatur atau memutuskan sesuatu yang membawa suatu akibat tertentu bagi anda atau orang lain.

Jika kita mencermati ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata di atas, sepanjang suatu surat atau “dokumen”, baik itu berupa Surat Perjanjian maupun Surat Keputusan, yang didalamnya memuat klausula yang mengandung suatu kewajiban (prestasi) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu, maka apapun namanya, “dokumen” tersebut telah melahirkan sebuah perikatan.Sehingga dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan secara perdata, apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya.

Jadi, Surat Keputusan yang didalamnya mengandung suatu kewajiban (prestasi) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu tidak dilaksanakan sesuai dengan apa tersebut didalamnya, maka keadaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau breach of contract  yang dapat dituntut pemenuhannya secara hukum.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN SEMARANG
Alamat : Jalan Raya Ngampin Nomor 104 Ambarawa Kabupaten Semarang
Kontak : 85227563868

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.