saya ingin bertanya, jika orang yang berutang di bank telah meninggal, apakah utang dianggap lunas atau masih harus tetap dilunasi?
terima kasih.
Yth. Bapak Sutrismanto
Terhadap pertanyaan Bapak maka Kami sampaikan sebagai berikut:
Bahwa dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Bahwa walaupun tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata), dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata).
Kembali pada perjanjian kredit antara debitur dengan perusahaan pembiayaan. Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah Kami kemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah pemutihan atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya.
Apabila peminjam meninggal dunia, tentu ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para ahli waris, sehingga harus mengetahui terlebih dahulu apakah ada pinjaman yang tertinggal dari nasabah tersebut atau tidak. Untuk selanjutnya, berikut beberapa hal yang perlu diketahui:
Kalau ada asuransi pada pinjaman tersebut, maka secara otomatis kredit tersebut dianggap lunas karena sudah dicover oleh asuransi sepenuhnya. Berbeda jika pinjaman tersebut tidak ada asuransinya, maka ahli waris berkewajiban untuk melunasi pinjaman sesuai sisa nilai yang dimiliki.
Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang Bapak Sutrismanto hadapi. Terima Kasih atas kepercayaan Bapak Sutrismanto terhadap Jaksa Pengacara Negara