Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-23 09:46:47
Hutang Piutang
UTANG DI BANK

saya ingin bertanya, jika orang yang berutang di bank telah meninggal, apakah utang dianggap lunas atau masih harus tetap dilunasi?

terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-06-23 09:53:50+07

Yth. Bapak Sutrismanto

Terhadap pertanyaan Bapak maka Kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Bahwa walaupun tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (lihat Pasal 1045 KUHPerdata), dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata). Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata).

Kembali pada perjanjian kredit antara debitur dengan perusahaan pembiayaan. Pada intinya, pada perjanjian kredit atau utang piutang tersebut berlaku hal yang sama sebagaimana telah Kami kemukakan di atas. Jadi, tidak ada istilah “pemutihan” atau penghapusan utang apabila debitur meninggal. Terhadap utang, debitur maupun ahli warisnya tetap harus berusaha untuk melunasinya.

Apabila peminjam meninggal dunia, tentu ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para ahli waris, sehingga harus mengetahui terlebih dahulu apakah ada pinjaman yang tertinggal dari nasabah tersebut atau tidak. Untuk selanjutnya, berikut beberapa hal yang perlu diketahui:

  1. mendatangi pihak bank untuk mengkonfirmasi apakah masih terdapat pinjaman dan sisa jumlah pinjaman.
  2. menanyakan terkait adanya asuransi yang dapat mengcover sisa pinjaman apabila debitur meninggal.

Kalau ada asuransi pada pinjaman tersebut, maka secara otomatis kredit tersebut dianggap lunas karena sudah dicover oleh asuransi sepenuhnya. Berbeda jika pinjaman tersebut tidak ada asuransinya, maka ahli waris berkewajiban untuk melunasi pinjaman sesuai sisa nilai yang dimiliki.

Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang Bapak Sutrismanto hadapi. Terima Kasih atas kepercayaan Bapak Sutrismanto terhadap Jaksa Pengacara Negara

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PROBOLINGGO
Alamat : Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Jalan Mastrip Nomor 7 Kel. Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo
Kontak : 81217798173

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.