Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-18 07:15:41
Hutang Piutang
MEMVIRALKAN HUTANG DI MEDIA SOSIAL

Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya, adakah hukum memviralkan orang yang berutang di media sosial? Bisakah saya dipidana jika memviralkan utang orang lain lewat media sosial? Mohon pencerahannya dan petunjuk untuk  selanjutnya Bapak.

Atas Penjelasan Bapak, Saya ucapkan terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-12-20 12:02:28+07

Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.

Sebelum membahas hukum memviralkan orang yang berutang di sosial media, mari simak makna dari viral dan memviralkan terlebih dahulu. KBBI mengartikan viral sebagai menyebar luas dan cepat seperti virus. Terminologi ini umumnya dipakai di dunia maya. Berdasarkan definisi tersebut, berarti memviralkan adalah upaya agar suatu informasi menyebar dengan luas dan cepat. Sesuatu yang viral bisa bersifat positif. Misalnya, ada kejadian kecelakaan lalu lintas yang diviralkan, sehingga petugas keselamatan dan lalu lintas segera meluncur dan datang untuk memberikan pertolongan.

Tindakan Memviralkan Utang di Media Sosial, Terkait perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan dapat disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 UU ITE dengan syarat penyidik dan penuntut umum memiliki pendapat bahwa perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan serta hakim juga memiliki keyakinan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Namun kami Jaksa Pengacara negara tidak dapat memastikan apakah kasus yang saudara alami merupakan tindak pidana, karena untuk menyatakan sesorang bersalah melakukan pencemaran nama baik memerlukan pembuktian di persidangan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.