Halo JPN, selamat siang saya disini ingin bertanya mengenai permasalahan pembatalan hak asuh anak apabila setelah putusan, pada saat jatuh hak asuh hak-hak anak tidak terpenuhi bagaimana cara yang harus ditempuh untuk penyelesaiannya, terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Sebelum membahas tentang pembatalan hak asuh anak, maka pada dasarnya harus diketahui tentang awal permasalahnnya yaitu berporos pada sebuah Perceraian dan Perebutan Hak Asuh Anak. Pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat ditarik pengertian bahwa setiap orang tua yang telah bercerai tetap memiliki kewajiban memelihara, mendidik serta membesarkan anak berdasar pada kebutuhannya secara bersama-sama sampai mereka menikah atau dapat berdiri sendiri, dalam Undang-Undang tidak diatur secara jelas hak asuh anak akan jatuh pada siapa.
merupakan hak ibunya, apabila diatas 12 Tahun maka akan diserahkan kepada pilihan anak.
Namun, dapat digaris bawahi bahwa seorang anak juga harus mendapatkan hak-haknya serta terpenuhi secara jasmani dan rohaninya apabila berpatok pada Ibu dan Ayah saja maka kemungkinan-kemungkinan terpenuhinya hak anak akan tergantung pada cara mendidik dan membesarkan meskipun berdasarkan Undang-Undang Perkawinan setiap anak akan tetap dibesarkan secara bersama-sama, namun apabila timbul permasalahan terkait tidak terpenuhinya hak anak maka berdasarkan Dalam Pasal 156 huruf c KHI, ayah atau ibu yang bercerai dapat kehilangan hak asuh anaknya atau yang dalam peraturan ini disebut hadhanah. Hadhanah dapat berpindah jika ibu atau ayah yang menjadi pemegang hak asuh dianggap tidak layak melakukan pengasuhan.