Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-01-26 14:08:47
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN HAK ASUH ANAK DALAM PERCERAIAN

Halo JPN, selamat siang saya disini ingin bertanya mengenai permasalahan pembatalan hak asuh anak apabila setelah putusan, pada saat jatuh hak asuh hak-hak anak tidak terpenuhi bagaimana cara yang harus ditempuh untuk penyelesaiannya, terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-01-27 09:48:00+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 

Sebelum membahas tentang pembatalan hak asuh anak, maka pada dasarnya harus diketahui tentang awal permasalahnnya yaitu berporos pada sebuah Perceraian dan Perebutan Hak Asuh Anak. Pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat ditarik pengertian bahwa setiap orang tua yang telah bercerai tetap memiliki kewajiban memelihara, mendidik serta membesarkan anak berdasar pada kebutuhannya secara bersama-sama sampai mereka menikah atau dapat berdiri sendiri, dalam Undang-Undang tidak diatur secara jelas hak asuh anak akan jatuh pada siapa. 

  1. Beberapa aturan terkait mengenai pemegang hak asuh anak adalah sebagai berikut :
    Pasal 105 KHI menyatakan pemeliharaan anak yang belum 12 Tahun (Mumayyiz)

merupakan hak ibunya, apabila diatas 12 Tahun maka akan diserahkan kepada pilihan anak.

  1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.
  2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Sip/Pdt/2001 tanggql 28 Agustus 2003 menyatakan bahwa Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu. Berdasarkan aturan-aturan tersebut diatas hak asuh anak sewajarnya jatuh kepada seorang Ibu, karena dianggap yang paling dekat dengan seorang anak.

Namun, dapat digaris bawahi bahwa seorang anak juga harus mendapatkan hak-haknya serta terpenuhi secara jasmani dan rohaninya apabila berpatok pada Ibu dan Ayah saja maka kemungkinan-kemungkinan terpenuhinya hak anak akan tergantung pada cara mendidik dan membesarkan meskipun berdasarkan Undang-Undang Perkawinan setiap anak akan tetap dibesarkan secara bersama-sama, namun apabila timbul permasalahan terkait tidak terpenuhinya hak anak maka berdasarkan Dalam Pasal 156 huruf c KHI, ayah atau ibu yang bercerai dapat kehilangan hak asuh anaknya atau yang dalam peraturan ini disebut hadhanah. Hadhanah dapat berpindah jika ibu atau ayah yang menjadi pemegang hak asuh dianggap tidak layak melakukan pengasuhan. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.