Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-10 14:53:00
Pernikahan dan Perceraian
SUAMI MENIKAH LAGI TANPA PERSETUJUAN ISTRI PERTAMA

halo JPN, saya ingin menanyakan apa hukumnya jika suami menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama?

Dijawab tanggal 2023-03-10 15:01:01+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Perlu diketahui bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Setelah sah secara agama/kepercayaan, suatu perkawinan wajib dicatatkan Adapun terkait dengan suami yang menikah lagi atau poligami, pada dasarnya dibolehkan jika sudah mendapat izin dari pengadilan.Dalam Pasal 56 ayat (1) KHI disebutkan:

Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

salah satu syarat agar perkawinan poligami sah menurut hukum di Indonesia adalah mengajukan permohonan ke pengadilan (untuk mendapatkan izin) dengan syarat mendapat persetujuan dari istri, dalam kasus ini adalah Anda sebagai istri pertama. Apabila syarat perkawinan poligami tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan yang dilakukan suami Anda dengan istri selanjutnya dapat dibatalkan.[3] Hal ini juga ditegaskan di dalam Pasal 71 huruf a KHI bahwa seorang suami yang melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA TASIKMALAYA
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 35 Kota Tasikmalaya
Kontak : 81394250950

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.