halo JPN, saya ingin menanyakan apa hukumnya jika suami menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Setelah sah secara agama/kepercayaan, suatu perkawinan wajib dicatatkan Adapun terkait dengan suami yang menikah lagi atau poligami, pada dasarnya dibolehkan jika sudah mendapat izin dari pengadilan.Dalam Pasal 56 ayat (1) KHI disebutkan:
Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
salah satu syarat agar perkawinan poligami sah menurut hukum di Indonesia adalah mengajukan permohonan ke pengadilan (untuk mendapatkan izin) dengan syarat mendapat persetujuan dari istri, dalam kasus ini adalah Anda sebagai istri pertama. Apabila syarat perkawinan poligami tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan yang dilakukan suami Anda dengan istri selanjutnya dapat dibatalkan.[3] Hal ini juga ditegaskan di dalam Pasal 71 huruf a KHI bahwa seorang suami yang melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Permohonan pembatalan perkawinan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan.