Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-21 07:05:21
Pertanahan
TIDAK ADA SERTIFIKAT TANAH YANG DIBELI DAN TANAH DIJUAL KEMBALI

Selamat Pagi 

Mohon bertanya pa, kita membeli 2 kapling tanah kepada seseorang, satu kapling dibayar dengan cara lunas dan satu kapling lagi dengan cara diangsur, namun belum ada sertifikatnya. Setelah berjalan waktu bapak tempat kita membeli tanah kaplingan tersebut meninggal dunia dan anak anaknya menjual semua kaplingan tanah yang dimiliki orang tuanya kepada orang lain termasuk juga 2 buah tanah kapling yang kita beli, bagaimna hak kita terhadap tanah kapling tersebut dan bagaimana kita mempertahankannya ?

kapling tanah yang saya angsur itu saya diberikan waktu untuk bayar sekitar selama 1 tahunan, namun ketika di bulan ke 4 bapak yang menjual meninggal dunia, dari awal bapanya menjelaskan untuk sertifikat akan keluar setelah kita melunasi semua angsurannya, termasuk tanah yang sudah bayar lunas itu bilangnya sudah dalam proses, cuma memang belum juga, mohon penjelesannya pak untuk kita yang tidak mengerti terkait hal seperti ini. kita pun pembayaran hanya ada kwitansi pembayaran saja.

mohon penjelasannya

Dijawab tanggal 2023-08-22 08:49:50+07

Salam Sejahtera,

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan pada kami, berikut tanggapan kami terhadap pernyaan saudara.

Berdasarkan fakta dan data yang disampaikan saudara, kami akan menjawab pertanyaan saudara. Bahwa permasalahan tersebut dapat termasuk lingkup Hukum Perdata. Bahwa hak saudara terhadap tanah kapling tersebut saudara masih mempunyai hak. Bahwa anak bapak penjual tanah tersebut tidak berhak menjual kaplingan tanah yang telah dijual. Bahwa saudara dapat mempertahankan hak saudara melalui jalur perdata maupun pidana namun perlu pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Bahwa seseorang oleh undang-undang diberikan hak untuk mempertahankan haknya. Untuk perdata saudara dapat melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Sedangkan untuk pidana saudara dapat melaporkan ke kepolisan terkait penyerobotan, menjual tanah orang lain dan/atau penipuan/penggelapan namun tergantung pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait hak tersebut oleh pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Demikian tanggapan dari kami atas pertanyaan yang saudara ajukan

Terimakasih

JAKSA PENGACARA NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA UTARA

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HALMAHERA UTARA
Alamat : Jalan Adhyaksa No. 1 Kawasan Pemerintahan Kab. Halmahera Utara,Mkcm, Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara
Kontak : 85342229939

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.