Selamat Pagi
Mohon bertanya pa, kita membeli 2 kapling tanah kepada seseorang, satu kapling dibayar dengan cara lunas dan satu kapling lagi dengan cara diangsur, namun belum ada sertifikatnya. Setelah berjalan waktu bapak tempat kita membeli tanah kaplingan tersebut meninggal dunia dan anak anaknya menjual semua kaplingan tanah yang dimiliki orang tuanya kepada orang lain termasuk juga 2 buah tanah kapling yang kita beli, bagaimna hak kita terhadap tanah kapling tersebut dan bagaimana kita mempertahankannya ?
kapling tanah yang saya angsur itu saya diberikan waktu untuk bayar sekitar selama 1 tahunan, namun ketika di bulan ke 4 bapak yang menjual meninggal dunia, dari awal bapanya menjelaskan untuk sertifikat akan keluar setelah kita melunasi semua angsurannya, termasuk tanah yang sudah bayar lunas itu bilangnya sudah dalam proses, cuma memang belum juga, mohon penjelesannya pak untuk kita yang tidak mengerti terkait hal seperti ini. kita pun pembayaran hanya ada kwitansi pembayaran saja.
mohon penjelasannya
Salam Sejahtera,
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan pada kami, berikut tanggapan kami terhadap pernyaan saudara.
Berdasarkan fakta dan data yang disampaikan saudara, kami akan menjawab pertanyaan saudara. Bahwa permasalahan tersebut dapat termasuk lingkup Hukum Perdata. Bahwa hak saudara terhadap tanah kapling tersebut saudara masih mempunyai hak. Bahwa anak bapak penjual tanah tersebut tidak berhak menjual kaplingan tanah yang telah dijual. Bahwa saudara dapat mempertahankan hak saudara melalui jalur perdata maupun pidana namun perlu pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Bahwa seseorang oleh undang-undang diberikan hak untuk mempertahankan haknya. Untuk perdata saudara dapat melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Sedangkan untuk pidana saudara dapat melaporkan ke kepolisan terkait penyerobotan, menjual tanah orang lain dan/atau penipuan/penggelapan namun tergantung pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait hak tersebut oleh pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian tanggapan dari kami atas pertanyaan yang saudara ajukan
Terimakasih
JAKSA PENGACARA NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA UTARA