Selamat Pagi Pak, saya Tiendri dari desa padang panjang, izin bertanya. Saya memilik Tanah di Desa, tapi tanah tersebut digunakan oleh orang lain. Saya memiliki sertifikat sebagai bukti bahwa tanah tersebut milik saya. Apakah saya bisa melaporkan orang tersebut pak ?
Terimakasih sebelumnya pak.
Terimakasih atas pertanyaannya Pak Tiendri. Untuk masalah yang Pak Tiendri alami bisa di laporkan jika sudah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik). Tetapi jika orang yang menggunakan tanah Pak Tiendri juga memiliki SHM, maka akan di uji keabsahan antara kedua SHM (Sertifikat Hak Milik) ini. Hal ini menjadi wewenang pengadilan untuk membuktikan keabsahan SHM mana yang mempunyai kekuatan hukum dengan melihat bukti-bukti lain yang dimiliki Pak Tiendri dan orang yang menggunakan tanah tersebut.