Bahwa pemohon bermaksud menanyakan kepada jpn terkait gugatan hak waris terhadap saudaranya.
harus ada penetapan ahli waris dari pengadilan agama bahwa subjek atau orang yang akan digugat itu termasuk dalam ahli waris dari objek (harta warisan) yang akan digugat. setelah itu, diajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri